Adveristing
Example 325x300
Hukum

Iwakum Kutuk Pemukulan Jurnalis ANTARA saat Liput Aksi di DPR

×

Iwakum Kutuk Pemukulan Jurnalis ANTARA saat Liput Aksi di DPR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aksi solidaritas kekerasan terhadap jurnalis. (Foto: Dokumen RRI)/Ulanda.id
Ilustrasi aksi solidaritas kekerasan terhadap jurnalis. (Foto: Dokumen RRI)/Ulanda.id

ULANDA.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis foto Kantor Berita ANTARA, Bayu Pratama Syahputra, yang dipukul saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

“Kekerasan ini bukan sekadar insiden, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers. Setiap pukulan terhadap jurnalis juga merupakan pukulan terhadap publik. Aparat yang terlibat harus segera diusut dan diberikan sanksi tegas,” tegas Ketua Umum Iwakum, Kamil, dalam keterangan tertulis.

Kamil menyoroti rentannya kerja jurnalis saat meliput aksi massa. Ia menyebut Bayu telah mengenakan atribut pers dengan jelas, namun tetap menjadi korban kekerasan.

“Jelas terlihat ada masalah dalam cara aparat memperlakukan jurnalis di lapangan. Kekerasan terhadap pekerja media dalam aksi massa bukan hal baru dan terus terjadi dari waktu ke waktu,” katanya.

Baca Juga :  KPK Ungkap SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 Jadi Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut

Kamil menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengamanan aksi publik dan penegakan perlindungan hukum bagi wartawan.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan, kegiatan jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pekerja media harus bebas dari ancaman dan intimidasi.

“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan menjadi musuh siapapun,” kata Ponco. Ia menambahkan, Iwakum tengah mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi agar perlindungan hukum terhadap jurnalis dijelaskan secara tegas, terutama terkait tindakan aparat kepolisian.

Baca Juga :  Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek

Bayu menceritakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Ia awalnya berdiri di belakang barisan polisi untuk menjaga keamanan saat meliput massa yang mulai ricuh.

“Awalnya saya ingin memotret dari posisi aman di belakang polisi. Ternyata, saat melihat oknum aparat melakukan kekerasan terhadap pendemo, saya juga dipukul tiba-tiba,” ujar Bayu.

Pemukulan terjadi di kepala dan tangan Bayu, tepat di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan gedung DPR. Ia menutupi kepala dengan kamera untuk melindungi diri, namun beberapa kamera mengalami kerusakan dan dirinya menderita memar.

Bayu merasa heran menjadi sasaran kekerasan, padahal sudah mengenakan atribut peliputan lengkap, termasuk helm bertuliskan besar “ANTARA”.

Baca Juga :  Masih Ingat Aksel? Kasus Polisi Viral Disorot Lagi, PH Korban Desak Kapolda Baru Turun Tangan

Iwakum menegaskan pemukulan ini menegaskan perlunya perlindungan hukum yang tegas bagi pekerja media. Para pengawas dan aparat diharapkan menghormati peran jurnalis sebagai penyampai informasi publik, tanpa ancaman kekerasan atau intimidasi.

Kasus pemukulan jurnalis ANTARA 2025 menjadi sorotan publik terkait perlindungan pers di Indonesia. Kekerasan terhadap wartawan saat meliput aksi massa menekankan pentingnya penegakan UU Pers dan evaluasi prosedur pengamanan oleh aparat.

Jurnalis Indonesia harus dapat menjalankan tugas liputannya dengan aman, bebas dari ancaman fisik maupun intimidasi, untuk memastikan informasi publik tersampaikan secara akurat dan tepat waktu.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating