Example floating
Example floating
Nasional

Jadwal Kelulusan PPPK Tahap II 2024 Diubah, Ini Rinciannya

×

Jadwal Kelulusan PPPK Tahap II 2024 Diubah, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi SSCASN untuk PPPK. Foto: Istimewa/BKN RI
Ilustrasi SSCASN untuk PPPK. Foto: Istimewa/BKN RI

ULANDA.ID Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengubah jadwal pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini disampaikan melalui Surat Edaran resmi yang menyesuaikan sejumlah tahapan penting dalam proses seleksi nasional tersebut.

Semula, pengumuman hasil kelulusan dijadwalkan berlangsung pada 22–31 Mei 2025. Namun, sesuai edaran terbaru dari BKN, jadwal tersebut direvisi sebagai tindak lanjut dari proses seleksi kompetensi yang masih berjalan.

“Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025 terkait penetapan Nomor Induk ASN untuk formasi Tahun Anggaran 2024,” tulis BKN dalam keterangan resminya.

Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024

Penyesuaian jadwal seleksi PPPK mencakup perubahan pada tahap seleksi kompetensi, pengumuman kelulusan, hingga batas waktu pengusulan Nomor Induk PPPK. Berikut rincian jadwal terbaru:

  • Pengumuman peserta seleksi dan lokasi ujian: 9–21 April 2025

  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 April–31 Mei 2025

  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 27 April–15 Juni 2025

  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April–1 Juni 2025

  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan teknis tambahan: 5 Mei–17 Juni 2025

  • Pengumuman hasil kelulusan: 16–30 Juni 2025

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK: 1–31 Juli 2025

  • Usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK): 1 Agustus–10 September 2025

BKN Imbau Peserta Cek Informasi Resmi

BKN mengingatkan seluruh peserta seleksi PPPK Tahap II dan instansi terkait agar rutin memantau informasi melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan akun media sosial BKN. Hal ini untuk menghindari informasi yang menyesatkan atau tidak valid.

“Peserta diimbau untuk tidak mempercayai informasi dari luar kanal resmi. Harap cermati setiap pembaruan jadwal agar tidak melewatkan tahapan penting, termasuk pengajuan sanggah dan proses usul NIP PPPK,” tegas BKN.

Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi, akurasi, dan kelancaran proses seleksi PPPK nasional.(**)

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Baca Juga :  Heboh! Ternyata Ada 5 Negara yang Tidak Merayakan Tahun Baru