Adveristing
Example 325x300
Nasional

Kabar Baik! Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Akan Naik Hingga September 2025

×

Kabar Baik! Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Akan Naik Hingga September 2025

Sebarkan artikel ini
Fhoto : Dok. Ulanda.id
Fhoto : Dok. Ulanda.id

ULANDA.ID — Pemerintah memastikan bahwa tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan hingga akhir kuartal III tahun 2025. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, termasuk sektor rumah tangga menengah, bisnis, dan industri besar.

Keputusan tersebut diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, serta meningkatkan daya saing industri, tarif listrik triwulan III tahun 2025 ditetapkan tetap,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/6).

Baca Juga :  Heboh! Ternyata Ada 5 Negara yang Tidak Merayakan Tahun Baru

Selain itu, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan rumah tangga miskin, usaha kecil, pelanggan sosial, hingga pelaku UMKM.

Fokus Efisiensi PLN dan Mutu Layanan
Jisman menambahkan, pemerintah berharap PLN terus mengoptimalkan efisiensi operasional tanpa mengurangi mutu pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik tetap terkendali dan mendukung peningkatan volume penjualan energi.n

Baca Juga :  Panglima TNI Mutasi 117 Perwira Tinggi, Wakasau hingga Danpaspampres Digantikan

“PLN harus menjaga kualitas layanan dan efisiensi agar dapat menghadirka tarif yang berkeadilan,” ujarnya.

Penyesuaian Tarif Berdasarkan Parameter Ekonomi
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 akan Dirilis 22-31 Mei 2025

Untuk periode Juli–September 2025, evaluasi parameter mengacu pada data Februari hingga April 2025. Meskipun terdapat tekanan ekonomi yang secara teknis dapat mendorong tarif naik, pemerintah memutuskan menahan tarif untuk menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating