ULANDA.ID – Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Gorontalo (LP3G) mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan aparatur sipil negara (ASN) bodong di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Ketua LP3G A. Deno Djarai menilai kasus tersebut telah merugikan keuangan negara karena terduga pelaku menerima gaji dan tunjangan selama lebih dari 15 tahun dengan status tidak sah.
“Selama 15 tahun oknum ini menikmati gaji dan tunjangan dengan status yang diduga tidak sah. Kami akan kawal kasus ini sampai selesai,” kata Deno di Gorontalo, Kamis (18/9).
Menurut dia, penyidik seharusnya segera menetapkan NA, ASN yang kini bertugas di Kantor Camat Suwawa Tengah, sebagai tersangka bila bukti telah mencukupi.
“Kalau bukti sudah lengkap, jangan ragu. Jangan sampai ada yang main mata,” ujarnya menegaskan.
Kasus tersebut berawal dari dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Lombongo yang diduga dipakai NA untuk lolos seleksi ASN pada 2010. Sejak saat itu, NA tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango hingga kini.
Polres Bone Bolango telah memeriksa sejumlah saksi dan berencana menggelar perkara. Publik dan lembaga pengawasan berharap penyidikan berjalan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Gorontalo tetap terjaga.
Salah satu saksi, Rusni Tangahu, yang menjabat Sekdes Lombongo pada 2008–2018, menegaskan NA tidak pernah menduduki jabatan tersebut.
“Kebetulan tahun 2008 itu saya sekdes, tiba-tiba saya dengar dia terangkat kalau tidak salah 2010,” ujar Rusni.
Hal senada disampaikan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lombongo, H. Ayuba Tanggudango. Ia memastikan NA tidak pernah tercatat sebagai Sekdes Lombongo.
“Ibu Nila tidak pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Lombongo,” tegas Ayuba.
Hingga kini, Satreskrim Polres Bone Bolango masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi tambahan terkait dugaan ASN bodong tersebut.