Adveristing
BeritaHeadline

Kasus ASN Diduga Palsu di Bone Bolango, LP3G Desak Polisi Usut Tuntas

×

Kasus ASN Diduga Palsu di Bone Bolango, LP3G Desak Polisi Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Kasus dugaan aparatur sipil negara (ASN) dengan dokumen palsu di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, mencuat dan menuai perhatian publik/Ulanda.id
Kasus dugaan aparatur sipil negara (ASN) dengan dokumen palsu di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, mencuat dan menuai perhatian publik/Ulanda.id

ULANDA.ID – Kasus dugaan aparatur sipil negara (ASN) dengan dokumen palsu di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, mencuat dan menuai perhatian publik. Seorang pegawai disebut telah menerima gaji serta tunjangan selama lebih dari 15 tahun dengan status kepegawaian yang diduga tidak sah.

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Gorontalo (LP3G). Ketua LP3G A. Deno Djarai menegaskan kasus ini harus diselidiki secara menyeluruh karena merugikan keuangan negara.

“Selama 15 tahun oknum ini menikmati hak keuangan sebagai ASN dengan status yang patut diduga palsu. LP3G akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya di Gorontalo, Kamis (11/9).

Baca Juga :  Pengusaha Bone Bolango: Ritel Modern Alfamart dan Indomaret Tak Harus Jadi Ancaman UMKM

Oknum yang disorot berinisial NA atau Nilawati, kini tercatat sebagai pegawai di Kantor Camat Suwawa Tengah. Dugaan manipulasi dokumen muncul saat proses pengangkatan ASN pada 2010, di mana NA disebut lolos melalui jalur Sekretaris Desa Lombongo.

Namun, sejumlah saksi menyatakan yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai sekretaris desa. Hal itu ditegaskan oleh mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lombongo, H. Ayuba Tanggudango, yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bone Bolango.

Baca Juga :  Gorontalo Gelar CSP Ke-18

“Ibu Nila tidak pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Lombongo,” kata Ayuba.

LP3G meminta Polres Bone Bolango menindaklanjuti laporan ini dengan serius. “Jika bukti sudah kuat, jangan ragu tetapkan tersangka. Jangan sampai ada intervensi,” tegas Deno.

Bahkan, LP3G siap membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk ikut melakukan pengawasan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pengangkatan PNS wajib berdasarkan dokumen sah. Jika terbukti palsu, status kepegawaian dapat langsung dibatalkan. Selain itu, Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa pembuatan atau penggunaan surat palsu dapat dipidana hingga enam tahun penjara.

Baca Juga :  Buka Tutup Jalan, BPJN Kembali Benahi Gunung Pasca Longsor

Ketika dikonfirmasi, salah satu penyidik Polres Bone Bolango membenarkan adanya laporan terkait dugaan manipulasi dokumen ASN tersebut.

Masyarakat berharap pengungkapan kasus dugaan ASN bodong ini menjadi peringatan keras agar birokrasi di Gorontalo lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik curang.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating