ULANDA.ID — Kasus kematian tragis Dea Permata Karisma di Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, memicu desakan keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban diketahui sempat melaporkan ancaman pembunuhan kepada aparat Babinsa dan Polsek Jatiluhur, namun laporan itu disebut tidak mendapatkan tindak lanjut.
Menanggapi hal ini, Ahmad Sahroni meminta Kapolda Jawa Barat mengambil langkah tegas, termasuk mencopot anggota kepolisian yang terbukti mengabaikan laporan korban.
“Jika benar korban sudah melapor ke Polsek Jatiluhur namun tidak ada tindakan, itu kelalaian fatal. Saya minta Kapolda segera mencopot, bahkan memecat, pimpinan Polsek yang menerima laporan tersebut,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/8).
Sahroni menegaskan, penindakan tidak hanya berhenti pada level Polsek. Menurutnya, Polres Purwakarta yang membawahi wilayah tersebut juga harus diperiksa dan dievaluasi.
“Evaluasi total di semua level penting agar jajaran kepolisian di seluruh Polda memahami bahwa setiap laporan masyarakat wajib direspons cepat dan serius,” tegasnya.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menekankan, tugas utama polisi adalah melindungi masyarakat, bukan sekadar menerima laporan tanpa tindak lanjut.
“Mau itu ancaman pembunuhan, pemerasan, atau pelecehan, semua laporan harus diperlakukan sama dan ditangani segera,” katanya.
Kasus kematian Dea Permata Karisma di Purwakarta menjadi sorotan publik karena dugaan kelalaian aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan ancaman pembunuhan.
DPR RI menilai peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk meningkatkan respons cepat dan kepedulian terhadap laporan masyarakat.
Penanganan kasus yang lambat tidak hanya berpotensi menghilangkan nyawa, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.