Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahNasional

Kasus Ijazah Palsu Guncang Lagi Dunia Pendidikan Gorontalo

4
×

Kasus Ijazah Palsu Guncang Lagi Dunia Pendidikan Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ULANDA.ID I Gorontalo, Minggu 22 Desember 2024 – Dunia pendidikan di Provinsi Gorontalo tengah diguncang oleh kasus penerbitan ijazah yang diduga tidak sah oleh salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk para pendiri dan pengurus PKBM lainnya yang merasa citra mereka turut tercoreng.

Ketua Yayasan Fazriah, Ramli Kasim, SE., M.Si., mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini. Menurutnya, tindakan improsedural seperti ini berdampak buruk pada reputasi PKBM yang lain, termasuk PKBM Fazriah Boalemo yang ia dirikan. Ia mengecam tindakan pihak-pihak yang menerbitkan ijazah tanpa mematuhi aturan dan norma yang berlaku.

Example 300x600

Kejanggalan Penulisan dan Prosedur Ijazah

Ramli menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus ini, seperti tanggal terbit ijazah yang tidak sesuai dengan aturan nasional. “Tanggal 6 Mei 2024 adalah tanggal penetapan kelulusan secara nasional. Ijazah seharusnya baru bisa diterbitkan minimal sehari setelah kelulusan, yaitu pada 7 Mei 2024,” ujar Ramli.

Ia juga menyoroti kesalahan teknis dalam penulisan ijazah, seperti penggunaan angka nol dalam tanggal, yang bertentangan dengan aturan Kemendikbud. “Dalam tata cara penulisan ijazah, angka nol di awal tanggal tidak diperbolehkan. Penulisan harus sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Rangkap Jabatan di PKBM

Selain itu, Ramli mengkritik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah PKBM Hutuo Lestari. Ia mencontohkan struktur PKBM Fazriah, di mana jabatan Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, Bendahara, dan Operator diisi oleh empat orang berbeda, sesuai aturan. “Untuk penarikan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), tidak bisa satu orang merangkap lebih dari satu jabatan,” jelas Ramli.

Baca Juga : DPRD Gorontalo soroti Pembebasan Lahan Transmigrasi Waduk BU

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi

Lebih lanjut, Ramli mengungkap dugaan penggunaan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh seorang peserta berinisial RT untuk mendaftar di dua PKBM berbeda. “Sistem Dapodik seharusnya menolak data yang sama untuk dua lembaga. Kasus ini menunjukkan adanya penyimpangan yang serius,” katanya.

Harapan untuk Tindakan Tegas

Ramli mendesak pihak berwenang, termasuk kepolisian, untuk segera mengambil tindakan atas kasus ini. Ia menilai bahwa viralnya kasus ini sangat merugikan kredibilitas PKBM di Provinsi Gorontalo. “Kami berharap ada perhatian serius dari pihak berwenang untuk menuntaskan masalah ini,” pungkas Ramli.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, Titianto Pauweni dan Risman Tolingguhu, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi oleh wartawan.

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, mencerminkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap sistem pendidikan nonformal agar integritas dunia pendidikan tetap terjaga./rA81.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *