ULANDA.ID – Komisi I dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan bersama sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Sidang Paripurna, Rabu (10/9).
Rapat tersebut membahas tindak lanjut aspirasi Aliansi Barisan Rakyat Bersama Rakyat (BAR-BAR) terkait dugaan diskriminasi terhadap pekerja asal Desa Pilolalenga yang bekerja di PT Tjakrindo.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki, mengatakan permasalahan yang melibatkan perusahaan dan karyawan mengemuka karena adanya dugaan kriminalisasi.
“Persoalan ini berkaitan dengan dugaan kriminalisasi karyawan PT Tjakrindo. Dalam rapat ini hadir perwakilan Polda Gorontalo, perusahaan, karyawan, serta Dinas Tenaga Kerja,” ujar Kristina yang akrab disapa Femmy.
Ia menjelaskan, sengketa yang terjadi terbagi dalam dua ranah hukum, yaitu perdata dan pidana. Untuk perkara perdata, kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung.
“Proses perdata masih berjalan, sekarang sudah masuk kasasi di Mahkamah Agung. Kami menghargai jalur hukum ini, sehingga biarlah perdata tetap berjalan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Sementara untuk perkara pidana, kata Femmy, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
“Dalam ranah pidana, sudah ada tersangka dan berkas perkara juga sudah P21. Proses hukum tetap berlanjut di kejaksaan,” tambahnya.
Meski begitu, ia menyampaikan keprihatinan terhadap karyawan yang terjerat kasus pidana. Femmy berharap penyelesaian masalah masih bisa ditempuh melalui mekanisme restoratif justice.
“Kami berharap ada solusi melalui restoratif justice. Polda juga menyatakan masih ada ruang untuk itu meskipun perkara sudah masuk kejaksaan. Namun, semua bergantung pada kesediaan pelapor dan pihak yang terjerat kasus,” pungkasnya.