ULANDA.ID — Kasus pencurian air bersih yang sempat viral di Kota Gorontalo resmi naik ke tahap II, setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Aksi penyambungan ilegal pada 29 unit meter air milik PDAM ini merugikan perusahaan daerah sekaligus mengganggu distribusi air bersih kepada pelanggan resmi.
Kuasa hukum PDAM Kota Gorontalo, Rio Anwar Pala, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor Kota Gorontalo yang telah menindaklanjuti kasus tersebut secara cepat dan profesional.
“Kami mengapresiasi langkah tegas dan cepat dari Polresta Gorontalo Kota. Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21), dan kami siap mengikuti proses hukum selanjutnya di Kejaksaan,” ujar Rio, Kamis (5/6/2025).
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pencurian air ini tidak semata soal kerugian material, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.
“Ini bukan hanya soal sambungan ilegal, tapi tentang keadilan dan tanggung jawab dalam pelayanan publik. PDAM akan terus mendukung langkah hukum hingga tuntas,” tambahnya.
Kasus tersebut menarik perhatian publik karena berdampak langsung pada pelayanan air bersih. Penyambungan ilegal terbukti mengganggu tekanan dan suplai air bagi pelanggan resmi, serta melanggar aturan penggunaan fasilitas umum.
Wali Kota Gorontalo, melalui PDAM, telah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara.
“Ini adalah komitmen Pemerintah Kota. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Kami bersama BUMD seperti PDAM akan menjaga integritas dan keadilan dalam pelayanan,” tegas Rio.
PDAM juga berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap sambungan ilegal serta memastikan seluruh proses distribusi air berjalan sesuai prosedur hukum. Warga diimbau untuk tidak melakukan penyambungan liar demi menjaga pelayanan publik yang adil dan berkelanjutan.