ULANDA.ID – Kasus tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang anggota Brimob Polda Gorontalo masih belum menemukan titik terang. Korban yang melaporkan kejadian pada 14 Februari 2025 pukul 14.33 WITA menyatakan belum menerima perkembangan hukum signifikan hingga saat ini.
Korban sebelumnya telah melapor ke Propam Mapolda Gorontalo, berharap oknum anggota Brimob dapat diproses sesuai mekanisme internal kepolisian. Upaya pelaporan juga dilakukan ke Polsek Tapa, wilayah hukum terjadinya kasus, agar penanganan kasus dapat berjalan melalui jalur peradilan umum sesuai undang-undang.
Setelah dua bulan, korban baru memperoleh informasi terkait proses hukum, yang mengejutkan karena kasus disebut baru berada pada tahap penyelidikan awal. “Sudah dua bulan, kenapa prosesnya baru sampai pemanggilan saksi pertama?” ungkap korban dengan nada heran.
Korban kemudian kembali mendatangi Polsek Tapa untuk menanyakan lambatnya penanganan. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa dalam dua bulan terakhir, fokus mereka tersita oleh beberapa kasus besar lainnya di wilayah hukum Polsek Tapa.
Menanggapi hal ini, Aktivis Syawal Hamjati mengecam proses hukum yang dinilai lamban dan tidak progresif. “Ini bukan pertama kali Polsek Tapa terlihat kurang siap dalam menangani masalah di wilayahnya. Beberapa kasus sebelumnya bahkan diselesaikan dengan restorative justice, meski merupakan tindak pidana murni,” ujar Syawal.
Ia menambahkan, Kapolsek Tapa sebagai pimpinan juga dinilai kurang mampu mengarahkan anggotanya dalam menuntaskan kasus. Syawal menekankan, kasus ini harus segera ditindaklanjuti karena tersangkanya adalah anggota kepolisian, yang dapat merusak marwah institusi Polri di mata masyarakat.
Syawal menegaskan, kejadian serupa tidak boleh dibiarkan normalisasi. Ia meminta Kapolres Bone Bolango memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, karena Polsek Tapa berada dalam wilayah pengawasan hukum Polres Bone Bolango. Penegakan hukum yang cepat dan transparan dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan publik.