ULANDA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo gelar jumpa pers dalam rangka memberikan informasi terkait kelanjutan kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang mereka tangani. Rabu, (11/6/2025).
Pada jumpa pers tersebut, Subdit Tipikor Direktoral Reserse Kriminal Khusus membeberkan kalau berkas kasus korupsi terkit proyek jalan Nani Wartabone di Kota Gorontalo tersebut telah lengkap (P21).
Untuk itu, Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede kepada awak media menjelaskan kelanjutan dari proyek yang dikerjakan pada tahun 2021.
Dengan ini kami menyampaikan terkait perkembangan kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan anggaran tahun 2021 oleh PUPR Kota Gorontalo, kata Maruly.
Selanjutnya kata Maruly, Subdit Tipikor Polda Gorontalo telah menyatakan kalau kasus tersebut akan akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Tahap 2 akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, ujar Maruly.
Beberapa waktu lalu pihak Polda Gorontalo juga telah menetapkan 2 tersangka dari proyek Jalan Nani Wartabone dengan inisial DJ dan AA.
Dalam waktu dekat, Polda Gorontalo bakal menetapkan tersangka baru pada korupsi Jalan Nani Wartabone tersebut.
Oleh karena itu proses ini tidak hanya berhenti dari dua tersangka sebelumnya namun mungkin berkembang tersangka lain, kata Maruly.