ULANDA.ID — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Selasa (20/5) malam di Solo. Penangkapan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sritex.
“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu.
Penangkapan dilakukan dalam rangka pendalaman perkara yang saat ini sedang disidik Kejaksaan Agung. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan penyidik tengah mengkaji potensi kerugian negara dan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
“Penyidik sedang menelusuri apakah terdapat pelanggaran hukum atau penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Menurut Harli, proses hukum masih dalam tahap pengumpulan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara dimaksud.
Sebagai informasi, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Oktober 2024 dan secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya mulai 1 Maret 2025.
Kurator kepailitan mencatat total utang perusahaan tekstil tersebut mencapai Rp29,8 triliun, terdiri dari tagihan 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.
Kreditur preferen mencakup sejumlah lembaga negara, antara lain Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Bea Cukai Surakarta dan Semarang, serta Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY.
Di sisi lain, daftar kreditur separatis dan konkuren memuat tagihan dari berbagai bank dan perusahaan yang menjadi mitra bisnis PT Sritex. Beberapa lembaga keuangan mengajukan tagihan bernilai besar.
Dalam rapat kreditur terakhir, mayoritas kreditur menyepakati untuk tidak melanjutkan operasional perusahaan (non-going concern). Proses selanjutnya adalah pemberesan utang dan likuidasi aset.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa sebanyak 11.025 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025 akibat kondisi keuangan perusahaan yang memburuk. (**)
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.