Example floating
Example floating
Hukum

Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri Beda Respons Terkait Kasus Tambang Nikel Raja Ampat

×

Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri Beda Respons Terkait Kasus Tambang Nikel Raja Ampat

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menunjukkan respons berbeda terkait kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kejagung masih menunggu laporan resmi, sementara Bareskrim telah memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan.

Kasus ini mencuat setelah pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Keempat perusahaan tersebut beroperasi di kawasan Raja Ampat, wilayah yang dikenal memiliki ekosistem laut dan darat yang sensitif.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pencabutan IUP dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran administratif dan lingkungan.

Baca Juga :  Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek

“Sebagian besar izin ini terbit pada 2004 hingga 2006 oleh pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Minerba lama. Namun saat ini, kami tidak mencari siapa yang salah. Yang terpenting adalah memperbaiki kebijakan agar ke depan tidak terjadi lagi,” ujarnya di Jakarta.

Bareskrim Selidiki Dugaan Kerusakan Lingkungan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan sedang melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Kasus Pencurian Air 29 Meter di Gorontalo Masuk Tahap II, PDAM Apresiasi Kepolisian

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan didasarkan pada temuan internal terkait potensi kerusakan ekosistem di wilayah pertambangan.

“Kami masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan temuan lapangan atas aktivitas tambang yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Nunung saat ditemui di Gedung Bareskrim, Rabu (11/6/2025).

Namun, Nunung belum merinci hasil penyelidikan maupun langkah hukum selanjutnya. Ia hanya menegaskan bahwa Bareskrim akan bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Begini Perkembangan Kasus Penyelundupan Miras

Kejaksaan Agung Masih Menunggu Laporan

Berbeda dari Bareskrim, Kejaksaan Agung menyatakan belum mengambil langkah penyidikan karena belum menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tambang nikel tersebut.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan mengenai potensi penanganan kasus ini, baik dalam aspek pidana lingkungan maupun korupsi yang mungkin terjadi dalam proses perizinan tambang.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.