ULANDA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengintensifkan penyidikan terhadap lima kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Kasus-kasus ini melibatkan sejumlah pejabat dan korporasi ternama, dengan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah.
1. Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp 692 Miliar PT Sri Rejeki Isman (Sritex)
Kejagung menetapkan tiga tersangka terkait penyalahgunaan fasilitas kredit sebesar Rp 692 miliar yang diberikan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Ketiga tersangka, yakni Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa, dan Pimpinan Divisi Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata, diduga melanggar prosedur kredit dan analisis kelayakan. Penyidikan ini mengemuka setelah Sritex pailit pada 2024.
2. Kasus Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek Rp 9,9 Triliun
Kejagung juga menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2022. Dua staf khusus mantan Menteri Nadiem Makarim, Jurist Tan dan Fiona Handayani, diduga terlibat dalam analisis yang meloloskan proyek ini, meski hasil evaluasi sebelumnya menyatakan Chromebook kurang efektif di Indonesia. Proyek bernilai Rp 9,9 triliun ini masih dalam tahap pendalaman penyidikan.
3. Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Rp 193,7 Triliun
Penyidikan terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan anak usahanya telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan beberapa pihak swasta. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun selama periode 2018-2023.
4. Kasus Suap Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kejaksaan Agung mengusut kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat hakim yang diduga menerima suap agar tiga korporasi divonis lepas dari dakwaan jaksa.
5. Dugaan Pencucian Uang Sugar Group Companies
Kejagung mengusut kasus pencucian uang yang melibatkan pemilik Sugar Group Companies, Purwanti Lee. Pengusutan berawal dari pengakuan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terkait penerimaan uang suap Rp 70 miliar dalam penanganan perkara Sugar Group di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Kejagung telah menggeledah rumah Purwanti pada 20 Mei 2025 untuk melengkapi penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus-kasus ini secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.