Adveristing
Example 325x300
Hukum

Kejati Gorontalo Didukung Usut Proyek Mangkrak RS Ainun Habibie Senilai Rp25,9 Miliar

×

Kejati Gorontalo Didukung Usut Proyek Mangkrak RS Ainun Habibie Senilai Rp25,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Presiden Mahasiswa STIKes Baktara Gorontalo, Kelvin Talib
Presiden Mahasiswa STIKes Baktara Gorontalo, Kelvin Talib

ULANDA.ID – Proyek pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hasri Ainun Habibie di Limboto, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo didesak segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang saat ini mangkrak.

Desakan tersebut datang dari kalangan mahasiswa menyusul terbengkalainya bangunan yang digadang-gadang menjadi rumah sakit rujukan utama di Provinsi Gorontalo.

“Proyek kesehatan sebesar ini tidak boleh dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan. Kami mendesak Kejati Gorontalo segera menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menyampaikan hasilnya ke publik,” ujar Presiden Mahasiswa STIKes Baktara Gorontalo, Kelvin Talib, kepada media, Selasa (4/6/2025).

Baca Juga :  Narapidana Lapas Jelekong Selundupkan Sabu Pakai Drone – Modus Baru Narkoba 2025

Pantauan di lapangan menunjukkan, progres fisik bangunan belum mencapai target. Beberapa bagian gedung terlihat terbengkalai dan tidak ada aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Direktur RS Ainun Habibie sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Fitriyanto Rajak, mengonfirmasi bahwa proyek ini telah diputus kontrak. Pembangunan yang dikerjakan oleh PT Alqybar Resky Mandiri itu didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak mencapai Rp25,9 miliar.

Baca Juga :  490 Ribu Rokok Ilegal Disita, HMI: Bea Cukai Tebang Pilih!

Proyek dijadwalkan berlangsung selama 225 hari kalender, terhitung sejak 21 Mei hingga 31 Desember 2024. Namun hingga batas akhir, progres baru mencapai 23 persen, dengan termin pembayaran senilai Rp4,7 miliar.

Kelvin menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo sebagai pemilik program harus turut bertanggung jawab secara moral dan administratif atas keterlambatan tersebut.

“Jangan hanya menyalahkan rekanan. Dinas Kesehatan harus terbuka mengenai kendala yang dihadapi, rencana tindak lanjut, serta langkah penyelamatan proyek,” katanya.

Baca Juga :  Gerak Gorontalo Bongkar Dugaan Korupsi Alkes Rp50,9 Miliar di Boalemo, Lapor ke Kejagung

Ia menilai sikap diam instansi terkait mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap proyek strategis daerah yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat.

“Kami khawatir proyek ini akan bernasib sama dengan proyek-proyek mangkrak lainnya yang akhirnya dilupakan. Dinas Kesehatan harus segera mengambil alih dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RS Ainun Habibie, Fitriyanto Rajak, belum memberikan tanggapan atas kritik yang disampaikan mahasiswa.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating