ULANDA.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap praktik perakitan dan distribusi ponsel pintar ilegal dengan total nilai ekonomi mencapai Rp17,62 miliar. Kegiatan ini terbongkar dalam pengawasan khusus yang digelar di sebuah ruko kawasan Green Court, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menindak tegas perdagangan ilegal yang merugikan konsumen dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
“Temuan ini menunjukkan keseriusan Kemendag dalam melindungi masyarakat dan mendorong iklim usaha yang adil,” ujar Budi Santoso dalam keterangannya di Jakarta.
5.100 Unit Ponsel Rakitan dan Ratusan Koli Aksesori Diamankan
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat perakitan ribuan ponsel ilegal menggunakan komponen bekas impor. Kemendag mencatat 5.100 unit ponsel berbagai merek dengan nilai sekitar Rp12,08 miliar, serta 747 koli berisi aksesori, casing, dan charger senilai Rp5,54 miliar.
Menurut Budi, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima pada 15 Juli 2025. Setelah penelusuran, diketahui tempat tersebut memproduksi ponsel ilegal dengan skala besar.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ribuan unit ponsel itu dirakit hanya dalam waktu satu minggu,” jelasnya.
Modus: Suku Cadang Bekas Impor Disulap Jadi Ponsel Baru
Kemendag menduga aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak pertengahan 2023. Modus yang digunakan pelaku adalah merakit ponsel dari suku cadang bekas—seperti mesin dan komponen utama—yang diduga berasal dari Tiongkok dan masuk melalui Batam. Selanjutnya, ponsel dilengkapi dengan aksesori baru seperti speaker, kamera, dan layar (LCD), kemudian dikemas dalam boks seolah-olah merupakan produk baru.
Produk tersebut dipasarkan secara daring melalui berbagai platform e-commerce dengan harga yang lebih murah dari pasaran.
Pelanggaran: Tanpa Legalitas, IMEI Tidak Resmi, hingga Pemalsuan Merek
Kemendag juga mengidentifikasi sejumlah pelanggaran yang dilakukan pelaku, antara lain:
Perdagangan tanpa izin atau legalitas resmi
Impor barang bekas tanpa izin
Pemalsuan merek terdaftar
Produksi dan penjualan ponsel rekondisi dengan IMEI tidak terdaftar
Peredaran produk tanpa Tanda Pendaftaran, Petunjuk Penggunaan, dan Kartu Jaminan (MKG)
“Kami menduga kuat kegiatan ini melanggar lebih dari satu regulasi dan kewenangan Kemendag, sehingga koordinasi lintas institusi akan segera dilakukan,” tegas Budi.
Kemendag Imbau Konsumen Waspada Produk Elektronik Murah
Kemendag mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam membeli perangkat elektronik, khususnya ponsel pintar. Masyarakat diminta tidak tergiur harga murah tanpa jaminan mutu dan keamanan.
“Selalu cek legalitas, kelengkapan dokumen, dan IMEI resmi sebelum membeli. Konsumen berhak atas produk yang aman dan sesuai standar,” pesan Mendag.
Kemendag memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap perdagangan elektronik, baik secara daring maupun luring, serta menggandeng aparat penegak hukum untuk memastikan tindak lanjut atas pelanggaran yang ditemukan.