ULANDA.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang untuk memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait polemik peralihan empat pulau yang kini berstatus wilayah Sumut.
Keempat pulau yang menjadi sengketa tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang. Pemerintah menetapkan status administrasi keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
“Kemungkinan mediasi terbuka dan bisa difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri maupun Menko Polhukam,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, di Jakarta, Rabu (11/6).
Proses Verifikasi Pulau Dimulai Sejak 2008
Safrizal menjelaskan bahwa polemik perbatasan wilayah ini telah berlangsung sejak lama. Pada tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di seluruh Indonesia. Di Aceh, tim mencatat dan membakukan sebanyak 260 pulau, namun keempat pulau yang disengketakan tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Pada tahun berikutnya, Gubernur Aceh saat itu menyampaikan konfirmasi bahwa wilayah Aceh terdiri dari 260 pulau, tanpa mencantumkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, maupun Panjang. Konfirmasi itu juga memuat perubahan nama dan koordinat sejumlah pulau.
Sementara itu, di Sumatera Utara, pemerintah provinsi mencatat dan memverifikasi 213 pulau pada tahun yang sama, termasuk keempat pulau tersebut. Hasil verifikasi itu juga dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut saat itu.
“Jadi, pada 2009, baik Aceh maupun Sumut sama-sama memberikan konfirmasi berdasarkan hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi,” ujar Safrizal.
Penetapan Status Wilayah dan Keterlibatan Lintas Instansi
Berdasarkan hasil konfirmasi dan pelaporan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2012, serta koordinasi antarinstansi, pemerintah akhirnya menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara.
Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melibatkan berbagai lembaga, termasuk Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, LAPAN (kini BRIN), Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, dan Direktorat Topografi TNI AD.
Namun, keputusan tersebut menuai reaksi beragam dari pemerintah daerah Aceh, yang merasa kehilangan bagian wilayahnya. Pemerintah pusat melalui Kemendagri menyatakan siap memediasi dan menjelaskan proses penetapan tersebut secara transparan.
“Kapan pertemuan itu akan dilaksanakan, kami masih menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri,” tambah Safrizal.
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.