ULANDA.ID — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah menertibkan pemasaran layanan pariwisata melalui platform digital, terutama yang dilakukan oleh Online Travel Agent (OTA) asing yang belum memiliki badan usaha tetap di Indonesia.
Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menegaskan, pemerintah menaruh perhatian serius terhadap praktik pemasaran akomodasi ilegal oleh OTA asing yang beroperasi tanpa izin resmi di berbagai daerah, termasuk di destinasi wisata utama seperti Bali.
“Fokus kami adalah memastikan semua pelaku usaha pariwisata, baik lokal maupun asing, tunduk pada regulasi yang berlaku. Prinsipnya, menciptakan level playing field yang adil,” ujar Ni Luh dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (23/6).
Koordinasi Lintas Kementerian
Penertiban ini, menurut Ni Luh, melibatkan koordinasi antarinstansi, seperti:
-
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam aspek perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission),
-
Kementerian Perdagangan terkait pengaturan perdagangan berbasis sistem elektronik,
-
serta Kementerian Komunikasi dan Digital, sebagai regulator sistem elektronik dan pengelola platform digital asing.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi nasional menghadirkan ekosistem pariwisata digital yang adil dan berkelanjutan.
Dialog dan Evaluasi Kepatuhan Pelaku Usaha
Kemenparekraf bersama Kementerian Komunikasi dan Digital berencana menggelar forum diskusi lanjutan bersama pelaku industri pariwisata digital di Indonesia. Forum ini bertujuan mengidentifikasi masalah di lapangan serta mengevaluasi tingkat kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan perizinan yang berlaku.
“Kami mengedepankan pendekatan kolaboratif, tetapi tetap tegas demi pariwisata Indonesia yang berkualitas,” tegas Ni Luh Puspa.
Sanksi untuk OTA Asing Tak Berizin
Pemerintah mendorong OTA asing yang beroperasi di Indonesia untuk membentuk badan usaha tetap sesuai ketentuan Permendag No. 31 Tahun 2023 mengenai perizinan berusaha dan pengawasan perdagangan elektronik.
Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, termasuk membentuk kantor perwakilan perdagangan asing dan memiliki izin operasional sebagai biro perjalanan wisata sesuai Permenparekraf No. 4 Tahun 2021, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas, termasuk pemblokiran akses platform OTA tersebut.
“Ketentuan ini penting untuk menjamin perlindungan konsumen, mendukung usaha lokal, dan menyelesaikan potensi sengketa,” ujar Ni Luh.
Verifikasi Usaha Akomodasi di Bali
Menindaklanjuti laporan praktik ilegal OTA asing di Bali, Kemenparekraf bersama pemerintah daerah telah melakukan pemetaan serta verifikasi terhadap usaha akomodasi yang dipasarkan secara digital.
Langkah ini diikuti dengan diskusi terbuka bersama asosiasi dan pelaku usaha guna merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.