Example floating
Example floating
Nasional

Kemkomdigi blokir grup inses, grup Facebook pelanggaran anak

×

Kemkomdigi blokir grup inses, grup Facebook pelanggaran anak

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kekerasan

ULANDA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa grup bertema inses yang viral di media sosial Facebook telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak anak di bawah umur.

“Grup tersebut memuat konten fantasi seksual dewasa yang diarahkan kepada keluarga kandung, khususnya anak-anak, dan ini merupakan bentuk penyimpangan serius,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Alexander menyatakan, konten dalam grup tersebut jelas bertentangan dengan norma sosial, nilai budaya, dan prinsip perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama Resmi Jabat Dirjen Bea Cukai

Kemkomdigi Blokir Enam Grup Facebook Bermuatan Fantasi Inses

Merespons laporan masyarakat, Kemkomdigi telah memblokir akses terhadap enam grup Facebook yang memuat konten serupa.

“Pemutusan akses dilakukan segera setelah kami menerima laporan dari masyarakat. Ini merupakan langkah tegas untuk menjaga ruang digital tetap aman, terutama bagi anak-anak,” ujarnya.

Selain melakukan pemblokiran, Kemkomdigi juga telah menjalin komunikasi dengan Meta, selaku induk platform Facebook, untuk mendorong penindakan lebih lanjut terhadap konten dan akun yang melanggar tersebut.

Baca Juga :  Jokowi Buka Suara soal Ijazah, Live di iNews Malam Ini

Langkah Hukum dan Regulasi Berbasis Perlindungan Anak

Alexander menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Aturan ini mengamanatkan platform digital untuk menjamin lingkungan siber yang aman dan sehat bagi anak-anak. Moderasi konten tidak bisa ditawar, dan platform memiliki tanggung jawab langsung terhadap hal ini,” tegasnya.

Baca Juga :  MK Hapus Presidential Threshold, Pemilu Tanpa Ambang Batas

Ajakan Partisipasi Masyarakat Melalui Aduankonten.id

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan konten negatif yang berpotensi merusak perkembangan anak. Masyarakat dapat mengakses www.aduankonten.id untuk melaporkan pelanggaran di ruang digital.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan ruang digital yang lebih sehat, agar anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat,” pungkas Alexander.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.