Example floating
Example floating
Pemkot Gorontalo

Ketegasan Wali Kota Adhan Dambea di Tengah Polemik TPI: “Saya Akan Laporkan Siapa Pun yang Langgar UU”

×

Ketegasan Wali Kota Adhan Dambea di Tengah Polemik TPI: “Saya Akan Laporkan Siapa Pun yang Langgar UU”

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID I Kota Gorontalo – Polemik pemindahan pedagang non ikan dari kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, terus memanas. Sorotan kini tertuju pada Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang secara terbuka menyatakan kesiapannya melaporkan siapa pun yang melanggar aturan tata ruang, termasuk Gubernur Gorontalo.

Saat diwawancarai Rabu (30/04/2025), Adhan Dambea menegaskan bahwa lokasi TPI bukanlah area yang diperuntukkan untuk aktivitas perdagangan umum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta peraturan daerah yang mengikutinya, ia menyebut aktivitas di luar perikanan di kawasan tersebut sebagai pelanggaran.

“Ini bukan persoalan pribadi, bukan pula dendam. Ini murni penegakan undang-undang RTRW. TPI bukan pasar. Kalau masih ada yang melanggar, termasuk Gubernur sekalipun, saya tidak akan ragu melaporkannya ke aparat penegak hukum,” ujar Wali Kota.

Pernyataan tersebut muncul di tengah proses penertiban yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda, di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan. Kepala UPTD, Lindawaty Hagu, menyebut bahwa langkah tersebut diambil sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 8 Tahun 2012, yang menegaskan fungsi pelabuhan sebagai tempat pendaratan dan pemasaran ikan.

Namun, kebijakan tersebut tidak serta merta diterima oleh semua pihak. Sejumlah pedagang non ikan yang telah lama menggantungkan hidup di kawasan TPI menolak dipindahkan. Mereka merasa kebijakan ini mengancam kelangsungan mata pencaharian mereka.

“Tidak setuju, tidak setuju pak! Kami mau makan apa kalau tidak bisa berdagang di TPI?” ungkap Dermin Hasan, salah satu pedagang yang menolak untuk hengkang.

Situasi ini mencerminkan konflik antara regulasi tata ruang dan realitas sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah berpegang pada aturan formal, sementara warga menuntut solusi yang tidak memberatkan kehidupan mereka.

Ketegasan Adhan Dambea dalam penegakan hukum menuai pujian sekaligus kritik. Di satu sisi, ia menunjukkan komitmen terhadap aturan yang berlaku. Di sisi lain, penanganan yang terlalu keras tanpa pendekatan sosial dinilai dapat memperkeruh suasana dan menimbulkan keresahan baru.

Pertarungan antara kepentingan hukum dan nasib rakyat kecil kini menjadi sorotan publik. Apakah akan ada titik temu antara aturan negara dan kebutuhan rakyat? Atau, polemik TPI ini justru membuka babak baru dalam hubungan antar-pemerintahan di Provinsi Gorontalo?. (**)

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Tegas Soal Disiplin ASN dan TPKD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *