ULANDA.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap mengganggu ketertiban dan menyalahi hukum, menyusul laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait dugaan pendudukan lahan oleh Ormas GRIB Jaya.
“Ormas yang meresahkan masyarakat harus ditertibkan. Negara tak boleh kalah oleh kelompok yang bertindak semena-mena,” ujar Muzani di Jakarta, Selasa (20/5).
Pernyataan Muzani disampaikan setelah BMKG secara resmi melayangkan surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Surat tersebut berisi permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah negara yang diduga dikuasai secara ilegal oleh GRIB Jaya di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
BMKG: GRIB Jaya Duduki Aset Negara Tanpa Izin
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa ormas tersebut mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di atas lahan milik negara. Bahkan, sebagian lahan dilaporkan disewakan kepada pihak ketiga, dan sejumlah bangunan telah berdiri tanpa izin resmi.
“BMKG memohon bantuan kepada pihak berwenang untuk menertibkan ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan tanah negara,” kata Taufan.
Gangguan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan berdampak pada tertundanya pembangunan Gedung Arsip BMKG.
Lahan Milik Negara Sah Berdasarkan Sertifikat dan Putusan MA
BMKG memastikan bahwa lahan tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Sertifikat tersebut sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Status hukum lahan juga telah diperkuat sejumlah putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
Laporan BMKG juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.
Pimpinan GRIB Jaya Serang Ditangkap Terkait Penggelapan Mobil
Di sisi lain, kepolisian Polda Banten menangkap pimpinan GRIB Jaya Kabupaten Serang, berinisial AH, beserta empat rekannya: DR, IM, MD, dan NO. Mereka diduga terlibat dalam penggelapan mobil dan motor leasing yang menunggak cicilan.
“Pelaku menjual kendaraan tanpa dokumen sah dari Banten ke Lampung. Bahkan mereka mengganti pelat nomor asli dengan yang palsu,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan dalam konferensi pers, Jumat (16/5).
Selain para pelaku utama, polisi juga menangkap jaringan penadah di Provinsi Lampung berinisial ZI, DF, AI, ER, FR, dan AW.
Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan bahwa kendaraan tersebut ditawarkan melalui perantara dan media sosial. Penyelidikan lanjutan di Lampung mengungkap adanya jaringan penerima kendaraan ilegal tersebut. (**)