Adveristing
Example 325x300
DPRD Provinsi Gorontalo

Komisi I Deprov Gorontalo Soroti Kewajiban ASN Unggah Berita Pemprov di Media Sosial

×

Komisi I Deprov Gorontalo Soroti Kewajiban ASN Unggah Berita Pemprov di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Anggota Dprd Provinsi Gorontalo Fraksi Golkar Fikram Salilama (foto:Ist.Ulanda.id)
Anggota Dprd Provinsi Gorontalo Fraksi Golkar Fikram Salilama (foto:Ist.Ulanda.id)

ULANDA.ID — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (7/7/2025), guna menindaklanjuti keluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kewajiban mengunggah berita kegiatan Pemerintah Provinsi Gorontalo di media sosial, termasuk di luar jam kerja dan hari libur.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan ASN. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengatur kewajiban ASN untuk secara rutin mempublikasikan berita pemerintah di media sosial, terlebih jika dilakukan di luar jam dinas.

“Ini sebenarnya tidak ada dalam regulasi. Kami mengundang pimpinan OPD karena hampir semua ASN menyampaikan keluhan serupa. Kegiatan ini dirasa sangat mengganggu, apalagi dilakukan di hari libur,” ujar Fikram usai rapat kerja.

Baca Juga :  Rapat Pansus LKPJ memanas: Manaf A. Hamzah desak mutasi pejabat dinas pendidikan

Fikram menilai bahwa kewajiban tersebut bersifat memaksa dan mencederai hak istirahat para ASN. Ia mengingatkan agar pimpinan instansi pemerintah tidak mengganggu waktu pribadi ASN, terutama pada akhir pekan yang semestinya digunakan untuk berkumpul bersama keluarga.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Dengar Pendapar (RDP) Tindak Lanjut Aksi Demonstrasi Mahasiswa

“Kalaupun itu instruksi langsung dari atasan, kami minta agar tidak lagi dibebankan saat hari libur. Jangan ganggu waktu keluarga ASN. Ini penting untuk digarisbawahi,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Selain masalah waktu, Fikram juga menyoroti substansi dari konten berita yang diunggah. Ia menilai beberapa materi tidak relevan dengan tugas dan fungsi ASN.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Paripurna ke-19, Resmi Bentuk Pansus Pertambangan

“ASN seharusnya fokus pada pekerjaan inti sesuai tupoksi masing-masing. Bukan diarahkan menjadi penyebar informasi tanpa batas waktu dan isi yang jelas,” lanjutnya.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan digitalisasi informasi yang melibatkan ASN, agar selaras dengan ketentuan regulasi dan hak dasar pegawai negeri sipil.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating