Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Kerja Bahas Partisipasi PPPK dalam Organisasi Kemasyarakatan

×

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Kerja Bahas Partisipasi PPPK dalam Organisasi Kemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID I Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo pada Senin (3/3/2025). Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Pasal 4 yang membatasi partisipasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam organisasi kemasyarakatan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menyoroti ketidakjelasan aturan dalam surat edaran tersebut. Ia mempertanyakan cakupan larangan tersebut, khususnya apakah mencakup seluruh organisasi kemasyarakatan, termasuk takmir masjid dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di desa.

“Apakah PPPK Guru dilarang menjadi pengurus takmir masjid? Bagaimana dengan kepengurusan LPM di desa? Padahal dalam regulasi lainnya, seperti Undang-Undang tentang Desa dan Permendes, ASN maupun PPPK tidak dilarang untuk berpartisipasi dalam BPD atau LPM,” ujar Fadli.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Desak Satgas Anti-Premanisme

Dalam rapat tersebut, DPRD dan Dinas Pendidikan sepakat untuk meninjau kembali surat edaran tersebut. Fadli menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Laode Haimudin Gelar Open House Bersama Masyarakat Boalemo,

“Masyarakat menilai bahwa jika PPPK Guru dilarang bergabung dalam organisasi kemasyarakatan, maka mereka juga tidak bisa menjadi pengurus takmir masjid. Oleh karena itu, isi surat edaran ini harus dikaji ulang agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Gorontalo: Besaran Pokir Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal Daerah

Keputusan untuk meninjau kembali surat edaran ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi PPPK Guru dalam menjalankan perannya di masyarakat. Dengan demikian, mereka tetap dapat berkontribusi dalam kegiatan sosial dan keagamaan tanpa hambatan regulasi yang ambigu./yA81

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *