Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Dengar Pendapar (RDP) Tindak Lanjut Aksi Demonstrasi Mahasiswa

×

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Dengar Pendapar (RDP) Tindak Lanjut Aksi Demonstrasi Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID I Gorontalo – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD dan stakeholder terkait guna membahas tindak lanjut aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Bina Taruna Mandiri. Unjuk rasa ini sebelumnya menyoroti keputusan DO, skorsing, intimidasi, pungutan liar (pungli), serta ketidakadilan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang diadukan oleh mahasiswa.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (24/03) dihadiri oleh seluruh anggota dan pimpinan Komisi IV, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti), Dinas Pendidikan, pihak universitas, serta mahasiswa sebagai pelapor. Rapat dengar pendapat ini dimulai pukul 10.00 WITA dan berlangsung alot hingga pukul 16.00 WITA. Meskipun berlangsung lama, rapat akhirnya ditutup dengan kesepakatan untuk mengadakan rapat lanjutan terbatas.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun, menyatakan bahwa rapat dengar pendapat telah menghasilkan beberapa poin kesimpulan, meskipun belum bersifat final. Aleg dari Partai Golkar ini menambahkan bahwa salah satu kesimpulan yang dicapai adalah terkait pungli, di mana pihak kampus telah memberhentikan pelaku yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Selain itu, pelaku akan menghadapi sidang kode etik setelah lebaran.

Baca Juga :  Pansus DPRD Gorontalo Mulai Bahas Isu Sawit, Fokus pada Izin Usaha dan Keberlanjutan

Dalam kasus kekerasan seksual, pihak kampus telah mengeluarkan keputusan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku sesuai keputusan Rektor Universitas Bina Taruna Mandiri. Ghalib menegaskan bahwa segala proses yang tengah berlangsung akan dikawal oleh Komisi IV DPRD bersama L2Dikti dan mahasiswa guna memastikan transparansi serta menghindari adanya penutupan informasi.

Baca Juga :  Kunjungan ke SDN 13 Tolinggula, Ridwan Monoarfa Dikejutkan Temuan Kelas dengan Satu Murid

Terkait dengan keputusan DO dan skorsing yang dialami beberapa mahasiswa, termasuk Ketua BEM, serta masalah pelarangan adanya organisasi extras, Ghalib berjanji akan kembali mengundang pihak terkait, yakni Rektor, Ketua Yayasan, mahasiswa, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan L2Dikti, untuk melakukan pembahasan lebih lanjutbersifat terbatas atau setengah kamar.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Bimtek Hari Kedua: Optimalisasi Peran dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Dengan adanya rapat lanjutan, diharapkan permasalahan ini dapat menemukan solusi yang adil bagi seluruh pihak serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan akademik dan kebijakan kampus./sH81

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *