ULANDA.ID – Komisi IV Dprd Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran makanan anak, menyusul kekhawatiran masyarakat terkait produk yang dinilai tidak memenuhi standar kehalalan dan keamanan pangan. pengawasan dilakukan di indomaret limboto, minggu 1 juni 2025.
Sekretaris Komisi IV Dprd Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun, menyampaikan bahwa pihaknya secara intens melakukan pengawasan terhadap outlet penjualan makanan, baik milik perusahaan nasional maupun lokal. Fokus pengawasan ini terutama ditujukan pada produk makanan anak yang belakangan ramai diperbincangkan karena diduga mengandung bahan tidak halal.
“Hampir setiap pekan kami melakukan pemantauan langsung ke sejumlah gerai seperti Indomaret, Alfamidi, Alfamart dan toko-toko lokal lainnya untuk memastikan seluruh produk makanan yang beredar, khususnya untuk anak-anak, aman dan halal,” kata Ghalieb.
Ia menambahkan, pengawasan ini merupakan bentuk respons atas banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah dengan beredarnya makanan viral tanpa kejelasan kandungan bahan dan sertifikasi halal.
“Beberapa waktu lalu kami juga menemukan produk roti yang sudah kedaluwarsa masih dipajang di rak penjualan. Temuan ini menjadi dasar bagi kami untuk segera memanggil pihak terkait,” ujarnya.
Komisi IV, lanjut Ghalieb, telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pelaku usaha ritel untuk dimintai klarifikasi. “Sebelumnya kami sudah mengundang manajemen Alfamidi, ke depan kami akan undang semuanya secara bergiliran. Namun, kami perlu mengumpulkan data dan bukti lebih dulu sebelum pemanggilan,” jelasnya.
Langkah ini, menurut dia, merupakan bagian dari tanggung jawab Komisi IV dalam menjamin rasa aman masyarakat, terutama anak-anak, dalam mengonsumsi produk makanan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi produk berbahaya atau tidak halal yang beredar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Komisi IV Dprd Provinsi Gorontalo mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli makanan anak, dan mengajak semua pelaku usaha ritel agar memperhatikan kualitas serta kehalalan produk yang dijual.