ULANDA.ID— Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Alfian Nasution (AN), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Ia diduga terlibat dalam praktik yang menyebabkan kerugian negara secara finansial dan ekonomi.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, setelah penyidik menemukan cukup bukti dalam penyelidikan intensif yang berlangsung sejak awal tahun.
“Dari hasil penyidikan, tim menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Selain Alfian Nasution, Kejaksaan juga menetapkan delapan tersangka lainnya dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat lama Pertamina, pihak swasta, hingga pengusaha migas.
Mereka adalah:
Hasto Wibowo, mantan SVP Integrated Supply Chain (2018–2020)
Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina (2014)
TN, mantan SVP Integrated Supply Chain (2017–2018), kini Dirut PT Industri Baterai Indonesia
DS, VP Crude & Product Trading ISC (2019–2020)
AS, Direktur Gas, Petrokimia & New Business, PT Pertamina International Shipping
MH, eks Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021)
IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Riza Chalid (MRC), pengusaha migas dan pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
Pola Korupsi dan Kerugian Negara
Menurut Jampidsus, para tersangka terlibat dalam penyimpangan tata kelola minyak mentah dan BBM mulai dari tahap perencanaan hingga distribusi. Sejumlah praktik yang diduga melawan hukum meliputi:
Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan serta ekspor-impor minyak mentah dan BBM
Penyalahgunaan dalam pengadaan sewa kapal dan terminal BBM
Manipulasi pemberian kompensasi produk Pertalite
Penjualan solar nonsubsidi ke BUMN dan pihak swasta di bawah harga dasar
“Seluruh tindakan tersebut berdampak langsung terhadap kerugian keuangan negara dan merugikan perekonomian nasional, khususnya di sektor energi dan migas,” tegas Qohar.