ULANDA.ID – Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 memasuki fase baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, menyusul perhitungan awal kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan pencegahan diterbitkan pada 11 Agustus 2025 untuk tiga orang, yakni YCQ, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pendiri travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“Larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan mereka diperlukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (12/8).
Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/8) selama kurang lebih empat jam. Usai diperiksa, ia mengaku telah menyampaikan klarifikasi terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih mendapat kesempatan menjelaskan berbagai hal, khususnya soal pembagian kuota tambahan tahun lalu,” kata Yaqut.
Namun, ia enggan mengungkap detail materi pemeriksaan dengan alasan masih menjadi bagian penyidikan.
KPK telah menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan pada Sabtu (9/8). Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka.
Menurut KPK, keterangan dari Yaqut, Ishfah, dan Fuad dibutuhkan untuk memperjelas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi kuota haji 2024.
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut mengaku baru mengetahui larangan ke luar negeri dari pemberitaan media.
“Baru hari ini beliau mendengar informasi tersebut dari media. Gus Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dan siap membantu penyelesaian perkara ini,” kata Anna.
Anna menegaskan, Yaqut memahami bahwa langkah KPK merupakan bagian dari prosedur hukum demi kepastian dan keadilan.