ULANDA.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi whistleblower Tri Yanto (TY), mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, yang kini berstatus tersangka usai membongkar dugaan korupsi dana zakat dan hibah di lembaga tersebut.
“Kami telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, Rafi Saiful Islam, dihubungi di Bandung, Kamis (29/5).
Dianggap Beritikad Baik, TY Justru Dikriminalisasi
Rafi menjelaskan, sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi Baznas Jawa Barat, TY seharusnya dilindungi, bukan dipidanakan. Ia menegaskan bahwa Yanto hanya memenuhi permintaan dokumen dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Baznas dan Inspektorat Jawa Barat.
“TY hanya menyerahkan dokumen pendukung laporan sesuai permintaan instansi terkait. Tapi ironisnya, identitas TY dan isi dokumen bocor sehingga memicu dugaan kriminalisasi terhadap pelapor korupsi,” ujar Rafi.
LBH Bandung saat ini juga tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Yanto oleh Polda Jawa Barat.
Pasal ITE Disangkakan, ICW: Ada Upaya Membungkam Pelapor
Polda Jawa Barat menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka berdasarkan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tuduhan akses ilegal dan pembocoran dokumen rahasia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam penetapan tersebut. Mereka menilai penanganan kasus ini menunjukkan kemunduran dalam pemberantasan korupsi. ICW bahkan mendesak Polda Jawa Barat agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Yanto.
“Polda Jawa Barat harus segera menghentikan kasus ini. Indikasi kriminalisasi terhadap whistleblower sangat jelas,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5).
Wana menyebut langkah Yanto seharusnya dipandang sebagai bentuk partisipasi publik yang positif untuk mendorong perbaikan tata kelola dana zakat. “Sayangnya, laporan yang seharusnya menjadi titik awal reformasi justru berujung pada penetapan tersangka terhadap pelapor korupsi,” katanya.
Tata Kelola Baznas Perlu Dibenahi
Kasus ini juga menjadi cerminan bahwa tata kelola Baznas, khususnya di Jawa Barat, masih memiliki celah. ICW menilai perlu adanya reformasi menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat tidak tergerus.
“Pelaporan dugaan korupsi oleh TY mestinya menjadi bahan evaluasi dan pembenahan internal. Bukan malah dibalas dengan kriminalisasi,” kata Wana.