Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Limonu Hippy Bantah Klaim RSB Dorong Terbitnya Izin WPR di Pohuwato

×

Limonu Hippy Bantah Klaim RSB Dorong Terbitnya Izin WPR di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Gorontalo Limonu Hippy membantah pernyataan Yasmin Hasan soal kontribusi Revan Saputra Bangsawan dalam penerbitan WPR di Pohuwato
Anggota DPRD Gorontalo Limonu Hippy membantah pernyataan Yasmin Hasan soal kontribusi Revan Saputra Bangsawan dalam penerbitan WPR di Pohuwato

ULANDA.ID — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menepis pernyataan pemerhati tambang Yasmin Hasan yang menyebut Revan Saputra Bangsawan (RSB) berperan dalam mendorong terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato.

Limonu yang juga menjabat Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Pohuwato menyebut klaim tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Sebanyak 31 blok WPR di Pohuwato telah ditetapkan jauh sebelum kehadiran Revan Saputra Bangsawan di Gorontalo. Legalitasnya merujuk pada Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo,” ujar Limonu, Sabtu (15/6/2025).

Ia menegaskan, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan keterlibatan RSB dalam proses pengusulan ataupun penerbitan izin WPR tersebut.

“Jangan menggiring opini seolah-olah RSB adalah pahlawan pertambangan di Pohuwato. Itu merupakan bentuk manipulasi narasi publik,” tegasnya.

Limonu juga menambahkan, WPR merupakan program pemerintah untuk masyarakat lokal. Ia menilai, perizinan seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak seharusnya dibebankan kepada pemohon, baik individu maupun koperasi.

“WPR dan IPR diperuntukkan bagi masyarakat lokal, bukan untuk pengusaha luar yang mencari legalitas demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyebarkan narasi menyesatkan demi mendapat pengakuan atau popularitas.

“Penetapan WPR Pohuwato telah dilakukan sejak 2022. Dari total 31 blok yang diusulkan, 10 blok sudah rampung dokumen pengelolaannya dan kini dalam tahap penyusunan dokumen jaminan reklamasi pascatambang,” jelas Limonu.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo, Rahmat Dangkua, membenarkan bahwa WPR Pohuwato telah resmi berdasarkan SK Menteri ESDM tahun 2022.

“Proses penerbitan WPR ini merupakan tanggung jawab pemerintah. Tidak ada campur tangan individu luar dalam mendorong terbitnya izin tersebut,” tegas Rahmat.

Dengan demikian, pernyataan yang menyebut Revan Saputra Bangsawan memiliki peran besar dalam terbitnya izin WPR di Pohuwato dinilai tidak sesuai fakta dan perlu diluruskan demi menjaga akurasi informasi publik.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Baca Juga :  Dorong Transparansi, Legislator Ghalieb Lahidjun Usulkan Keterlibatan Mahasiswa dalam Proses Pansus