Delapan tahun bergerak di sektor lingkungan, LindungiHutan, telah menjalankan program penghijauan di 41 titik lokasi kawasan hutan dan pesisir Indonesia. Tidak hanya berkontribusi pada penyerapan lebih dari 400 ton CO₂ tetapi juga membantu perekonomian masyarakat setempat.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 12 Tahun 2024 memberikan pedoman penting bagi berbagai sektor untuk berkontribusi dalam mencapai target Indonesia menurunkan emisi pada tahun 2030. Salah satu elemen kunci dalam strategi tersebut adalah pengelolaan ekosistem berbasis karbon biru, seperti mangrove, yang memiliki potensi besar dalam menyerap emisi karbon secara efektif.
“Ekosistem mangrove memiliki kemampuan menyerap karbon, menjadikan ekosistem ini sebagai elemen penting mitigasi perubahan iklim. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam setiap program yang dijalankan,” ujar Miftachur “Ben” Robani, CEO LindungiHutan.
LindungiHutan membuka peluang bagi perusahaan lain untuk turut serta dalam mendukung target NDC Indonesia. Sebagai fasilitator aksi, LindungiHutan menawarkan program penanaman mangrove untuk berpartisipasi mengurangi emisi karbon atau memenuhi kewajiban CSR perusahaan, menyediakan kalkulator jejak karbon “IMBANGI” untuk menghitung emisi karbon perusahaan sekaligus melaksanakan tebus karbon (carbon offset) melalui penanaman pohon.
“Sinergi antara sektor publik, swasta, dan masyarakat adalah kunci untuk mencapai target perubahan iklim. Dengan menjadi bagian dari platform kami, perusahaan lain tidak hanya mendukung kebijakan nasional tetapi juga menciptakan nilai tambah bagi bisnis mereka sendiri,” ucap Ben.
LindungiHutan ingin mendorong lebih banyak pihak untuk terlibat aktif dalam mendukung Peraturan Menteri LHK No. 12 Tahun 2024. Kolaborasi ini tidak hanya bertujuan untuk mencapai target emisi gas rumah kaca tetapi juga memastikan perlindungan jangka panjang bagi ekosistem pesisir dan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di VRITIMES