ULANDA.ID – Seorang pria dengan inisial AL alias Azis (43), warga Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu, 13 Agustus 2025 lalu.
Kejadian bermula ketika korban, Indra Wijaya (24), warga Desa Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, sedang berbelanja di Toko Matrix yang terletak di Jl. Prof H. B. Jassin, Kelurahan Limba B, Kota Selatan, Kota Gorontalo. Korban lupa mencabut kunci sepeda motor Honda Revo Fit miliknya yang terparkir di halaman toko.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza dalam konferensi pers menyampaikan kalau tersangka saat melihat kesempatan tersebut kemudian langsung melakukan aksi pencurian.
Tersangka singgah di masjid untuk istirahat, kemudian melihat motor berada di luar, kemudian niat jahat muncul sehingga tersangka mendorong motor tersebut yang tidak di kunci stang, kata AKP Akmal Novian Reza.
Setelah berhasil membawa kabur motor curian, tersangka sempat memarkirkannya di lahan kosong dekat Masjid Al Irsyad. Kemudian, tersangka menggunakan becak motor (bentor) untuk kembali ke rumahnya dan mengambil sepeda motor miliknya. Setelah itu, tersangka kembali ke lokasi motor curian dan membawanya ke rumahnya.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi DM 2684 EV juga telah diamankan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.