ULANDA.ID — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Gorontalo mengadakan pertemuan case conference melibatkan berbagai unsur lintas sektor guna membahas dan menindaklanjuti kasus pengemis yang viral, Lutfi Haryono. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Singgah Ilomata, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, pada Senin (21/7/2025).
Lutfi Haryono termasuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khusus pengemis yang mendapat perhatian dari Dinsos melalui layanan kesejahteraan sosial.
Sinergi Lintas Sektor untuk Penanganan Kasus
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan aparat Kelurahan Ipilo, yang berperan aktif dalam menyusun solusi untuk penanganan Lutfi.
Dari hasil diskusi, beberapa poin penting disepakati bersama, antara lain:
-
Lutfi akan direintegrasikan dengan keluarganya.
-
Dana yang disita oleh Dinsos akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Lutfi.
-
Keluarga bertanggung jawab melaporkan penggunaan dana tersebut secara transparan.
-
Lutfi berjanji untuk tidak mengemis kembali di tempat umum.
-
Apabila melanggar komitmen, Lutfi siap menghadapi proses hukum sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Kendaraan Pengemis Diamankan, Pengawasan Diperketat
Selain itu, kendaraan yang biasa dipakai Lutfi untuk mengemis kini disimpan di kantor kelurahan. Satpol PP menegaskan kesiapan melakukan tindakan tegas apabila Lutfi mengulangi pelanggaran.
Pemerintah bersama aparat terus melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas Lutfi di masyarakat secara berkelanjutan.
Pendekatan Humanis Berbasis Hukum
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kota Gorontalo, Herson Tahir, menegaskan bahwa kesepakatan ini dicapai secara sukarela oleh Lutfi.
“Kami sepakat melakukan reunifikasi. Namun, apabila Lutfi kembali mengemis di jalan, dia akan diproses dengan sanksi pidana ringan sesuai Perda yang berlaku,” ujarnya.
Setelah kesepakatan, Lutfi resmi dipulangkan kepada keluarganya untuk mendapatkan pendampingan yang diperlukan.
Langkah ini menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menangani permasalahan sosial dengan prinsip kemanusiaan yang tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan.