ULANDA.ID – Zhao Weiguo, mantan pimpinan tertinggi Tsinghua Unigroup—perusahaan chip milik negara China—resmi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan penggelapan dana.
Pengadilan di Provinsi Jilin menjatuhkan vonis hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun.
Dikutip dari Reuters, Jumat (16/5/2025), Zhao dapat dieksekusi jika terbukti melakukan pelanggaran tambahan selama masa penangguhan. Namun, bila tidak, hukumannya akan diubah menjadi penjara seumur hidup.
Selain hukuman mati, Zhao juga diwajibkan membayar denda sebesar USD 12,67 juta, atau sekitar Rp 200 miliar, akibat menyalahgunakan dana perusahaan demi kepentingan pribadi dan kerabat dekat.
Tsinghua Unigroup sendiri merupakan perusahaan yang didirikan tahun 1988 dan awalnya beroperasi di bawah Tsinghua University, salah satu universitas terkemuka di Tiongkok. Perusahaan ini sempat diharapkan menjadi tulang punggung industri chip canggih dalam negeri.
Namun, di bawah kepemimpinan Zhao, Unigroup justru merambah bisnis yang tidak relevan seperti properti hingga perjudian daring. Perusahaan akhirnya kolaps setelah gagal membayar sejumlah obligasi pada akhir 2020.
Zhao mulai terseret ke proses hukum sejak 2023. Ia disebut memiliki kekayaan fantastis mencapai USD 2,4 miliar atau sekitar Rp 39 triliun. Tuduhan terhadapnya dilayangkan oleh Central Commission for Discipline Inspection China.
“Sebagai seorang manajer perusahaan milik negara, dia dibutakan oleh keserakahan, bertindak gegabah, mengkhianati tugas dan misinya, menyalahgunakan sumber daya publik untuk keuntungan pribadi, mengubah properti publik menjadi properti pribadi, dan menganggap perusahaan milik negara yang dikelolanya sebagai wilayah pribadi,” demikian pernyataan resmi dari komisi tersebut.(**)