ULANDA.ID — Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, resmi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos), Rabu (23/7).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Effendi Kadengkang, dalam sidang yang dihadiri ratusan pendukung dan keluarga Hamim Pou. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Effendi Kadengkang saat membacakan putusan.
Vonis ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang menyita perhatian publik Gorontalo selama beberapa bulan terakhir. Kasus yang menyeret Hamim Pou terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos selama menjabat sebagai bupati, sebelumnya diduga merugikan keuangan negara, namun dalam persidangan, dakwaan tersebut tidak terbukti.
Setelah sidang, Hamim Pou memberikan pernyataan kepada awak media. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, terutama keluarga yang selama ini mendampinginya dalam proses hukum tersebut.
“Putusan ini membuktikan bahwa kebenaran, kebajikan, dan keadilan telah menemukan jalannya. Hari ini, Tuhan menunjukkan bahwa segala tuduhan itu tidak benar,” ungkap Hamim Pou penuh haru.
Ia juga menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, dirinya selalu meyakini bahwa keadilan akan berpihak pada kebenaran.
Ruang sidang Tipikor Gorontalo pagi itu tampak dipenuhi oleh keluarga, simpatisan, dan tokoh masyarakat Bone Bolango yang datang untuk menunjukkan solidaritas terhadap mantan bupati dua periode tersebut.