ULANDA.ID I Gorontalo – Marten Taha secara resmi dipecat dari Partai Golkar, baik dari struktur kepengurusan maupun keanggotaan. Keputusan ini diambil berdasarkan surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang diterima oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Gorontalo.
Wakil Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Partai Golkar, Ghalieb Lahidjun, menjelaskan kepada awak media pada Selasa (18/02/2025) bahwa pemecatan tersebut tertuang dalam surat nomor Skep-56/DPP/GOLKAR/II/2025 yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar pada 14 Februari 2025.
“Awalnya DPP Partai Golkar hanya memberhentikan Marten Taha dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Gorontalo. Namun, berdasarkan surat nomor Skep-56/DPP/GOLKAR/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025, DPP mengeluarkan surat pemberhentian penuh atas nama Marten Taha,” tegas Ghalieb.
Lebih lanjut, Ghalieb menambahkan bahwa keputusan DPP Partai Golkar untuk memecat Marten Taha didasarkan pada beberapa pertimbangan, salah satunya adalah pencalonan Marten Taha sebagai calon Wakil Gubernur pada Pilkada 2024. Langkah tersebut dianggap tidak sejalan dengan kebijakan DPP Partai Golkar yang telah mencalonkan pasangan Gusnar Ismail dan Idah Syahidah sebagai kandidat yang diusung partai.
Baca Juga :Taksi Online Listrik Evista Puaskan Pelanggan dengan Kenyamanan Tingkat Premium
“Tentunya, berdasarkan peraturan organisasi Partai Golkar, yang bersangkutan dianggap tidak mengamankan kebijakan DPP Partai Golkar terkait pencalonan pasangan Gusnar Ismail dan Idah Syahidah,” pungkasnya.
Dengan keputusan ini, Marten Taha resmi tidak lagi menjadi bagian dari Partai Golkar, baik dalam kapasitas kepengurusan maupun keanggotaan. (yA81)