ULANDA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemisahan jadwal pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun. Putusan ini berimplikasi langsung pada penyusunan agenda politik nasional mulai 2029.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Dalam sidang yang digelar Kamis (26/6), MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah harus diselenggarakan secara terpisah, dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
“Amar putusan mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta.
Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Perubahan Besar Jadwal Pemilu
Dengan putusan ini, Pemilu Legislatif (Pileg) untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan digabung dengan Pilkada, yakni pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Sebelumnya, Pileg DPRD dilaksanakan serentak dengan pemilihan anggota DPR, DPD, serta pemilu presiden dan wakil presiden.
MK menggarisbawahi pentingnya pemisahan ini untuk mengurangi kejenuhan pemilih. Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, pelaksanaan pemilu serentak lima kotak menyebabkan beban kognitif tinggi bagi pemilih dan menurunkan kualitas demokrasi.
“Fokus pemilih terpecah pada calon yang terlalu banyak, sementara waktu yang tersedia untuk mencoblos sangat terbatas,” jelas Saldi.
MK juga menilai bahwa penyelenggaraan pemilu yang terlalu padat secara berurutan dapat menghambat partisipasi publik dan memengaruhi kualitas keputusan politik masyarakat.
“Pemilu legislatif nasional dan pemilu daerah kini tidak lagi serentak, tetapi diselenggarakan dengan jeda minimal dua tahun,” tegas Suhartoyo.
Dampak Terhadap Agenda Politik
Putusan MK ini akan berdampak pada penyusunan jadwal politik nasional dan daerah ke depan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama lembaga terkait akan menyesuaikan kalender tahapan pemilu untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai amanat konstitusi.
Yayasan Perludem, selaku pemohon uji materi, menyambut baik keputusan ini sebagai langkah memperkuat kualitas demokrasi elektoral di Indonesia.