Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahNasionalPeristiwa & Hukrim

MK Terima 152 Gugatan Pilkada 2024, Proses Sengketa Dimulai

17
×

MK Terima 152 Gugatan Pilkada 2024, Proses Sengketa Dimulai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 Ulanda.id I Jakarta – MK Terima 152 Gugatan Pilkada 2024, Proses Sengketa Dimulai, Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan telah menerima sebanyak 152 permohonan gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak tahun ini. Permohonan tersebut mencakup sengketa dari berbagai daerah, melibatkan hasil pemilihan bupati, wali kota, hingga gubernur.

Ketua MK Suhartoyo, menyebut bahwa proses penerimaan gugatan merupakan langkah awal sebelum majelis hakim menentukan kelayakan perkara untuk disidangkan. Gugatan yang masuk beragam, mulai dari dugaan kecurangan, manipulasi data pemilih, hingga pelanggaran prosedural.

Example 300x600

“Jumlah 152 permohonan ini menunjukkan dinamika demokrasi yang sehat. Namun, MK akan menilai setiap gugatan secara objektif untuk memastikan proses Pilkada tetap sesuai aturan,” ujar Suhartoyo di Gedung MK Senin (9/12).

Setiap permohonan yang masuk akan melalui tahapan verifikasi administrasi dan substansi. Jika ditemukan bukti awal yang cukup kuat, gugatan tersebut akan diproses dalam persidangan untuk mendengarkan keterangan para pihak, saksi, dan ahli.

Beberapa kasus yang menjadi sorotan melibatkan daerah dengan persaingan politik yang ketat. Sengketa ini didominasi oleh perbedaan hasil perolehan suara yang tipis, yang kemudian menimbulkan protes dari pasangan calon yang merasa dirugikan.

Baca Juga : 3 Bulan Tanpa Gaji, Perangkat Desa dan BPD Demo Bupati Nelson

MK menegaskan bahwa penyelesaian sengketa Pilkada bertujuan menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia. Mereka juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menghormati keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim.

“MK adalah penjaga konstitusi. Kami memastikan bahwa setiap sengketa Pilkada diselesaikan dengan adil, transparan, dan sesuai hukum,” tambah Suhartoyo.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa proses penanganan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan melalui tiga panel hakim. Setiap panel akan menangani sejumlah perkara untuk mempercepat penyelesaian sengketa. Sidang panel dijadwalkan mulai berlangsung pada Januari 2025, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga : https://www.msn.com/id-id/berita/other/

“Penanganan sengketa Pilkada ini melibatkan tiga panel hakim untuk memastikan setiap perkara ditangani dengan cermat dan sesuai dengan prosedur hukum.

Proses ini diharapkan bisa berjalan efektif dan adil, dirinya juga menegaskan bahwa MK berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam memutus perkara guna memastikan keadilan bagi semua pihak./cW81.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *