ULANDA.ID – Anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi menerima gaji dan tunjangan dengan total bersih Rp65.595.730 atau Rp65,59 juta per bulan mulai September 2025. Besaran tersebut sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas dan tunjangan yang selama ini diterima wakil rakyat. Salah satunya adalah penghentian tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan yang resmi disetop per 31 Agustus 2025.
“DPR RI akan memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas, meliputi biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
Dasco juga menambahkan, anggota DPR yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa (Fraksi NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (Fraksi PAN), serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Fraksi Golkar), tidak akan menerima gaji bersih.
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI 2024–2029 per Bulan