Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat:
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan suami/istri: Rp420.000
Tunjangan anak: Rp168.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp289.680
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Subtotal: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
7. Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
8. Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
9. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000
Honorarium Kegiatan Dewan:
10. Fungsi legislasi: Rp8.461.000
11. Fungsi pengawasan: Rp8.461.000
12. Fungsi anggaran: Rp8.461.000
Subtotal: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
PPh 15%: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730
Sebagai catatan, PPh untuk gaji pokok dan tunjangan melekat ditanggung pemerintah. Sementara PPh untuk tunjangan konstitusional serta honorarium dewan dipotong langsung sebesar 15 persen dari total penerimaan.
Dengan perubahan ini, DPR menegaskan langkah efisiensi anggaran sekaligus upaya transparansi dalam pengelolaan dana untuk wakil rakyat.