ULANDA.ID – Polresta Gorontalo Kota menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada jumat, 18 Juli 2025 bertempat di depan tempat pelelangan ikan Provinsi Gorontalo.
Dari kasus ini, dua tersangka berinisial RO (39) seorang warga Kabupaten Gorontalo dan EP (29) warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango itu berhasil diamankan oleh polisi.
Adapun korban merupakan seorang pekerja atau buruh pikul ikan di pelelangan yang dituduh oleh kedua tersangka melakukan pencurian.
Menurut keterangan polisi, korban dianiaya oleh tersangka dengan cara dipukul dan ditendang. Setelahnya, korban dimasukkan ke dalam mobil milik tersangka untuk dibawa ke salah satu saksi, yang juga merupakan atasan korban.
Di dalam mobil, tersangka kembali melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan selang. Setibanya di tempat tujuan, penganiayaan dengan selang berlanjut. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka dan sempat dirawat di rumah sakit, dengan luka terparah di bagian telinga.
Di TKP terakhir yaitu di tempat salah satu saksi, tersangka melakukan penganiyayaan kembali menggunakan selang, kemudian korban dirawat di rumah sakit, ungkap AKP Akmal Novian Reza saat konferensi pers bertempat di Polresta Gorontalo Kota pada rabu, (30/7/2025).
Sementara itu, tersangka sempat mengaku sebagai anggota TNI. Hal itu dilakukan untuk lari dari amukan warga setempat.
Saat ini pihak Polresta Gorontalo Kota telah menyita barang bukti, antara lain sebuah mobil yang digunakan dalam peristiwa itu serta selang yang dipakai untuk menganiaya korban.
Kedua tersangka sudah ditahan selama lima hari dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebanyak Rp. 4.500.