ULANDA.ID – Seorang oknum ibu Bhayangkari berinisial DA di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam pengelolaan arisan kelompok yang berujung pada kegagalan pembayaran. Kasus ini memicu kekhawatiran sejumlah warga yang merasa menjadi korban, dan bahkan ramai diperbincangkan di media sosial sebagai “arisan bodong”.
DA disebut-sebut berhasil menarik minat banyak peserta untuk mengikuti arisan yang dikelolanya. Namun seiring waktu, ia diduga tidak mampu mengembalikan dana milik para peserta. Informasi yang tersebar di Facebook pun menyebut arisan ini sebagai modus penipuan berkedok investasi.
Wakapolres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamiden, dalam keterangannya pada Kamis (31/7/2025), menegaskan bahwa arisan tersebut bukanlah skema penipuan. Ia menyebut permasalahan yang terjadi murni karena kegagalan beberapa peserta dalam memenuhi kewajiban setorannya.
“Bukan arisan bodong, melainkan arisan yang macet karena sebagian peserta tidak membayar,” ujar Afandi.
Ia juga menampik adanya janji keuntungan berlipat seperti dalam skema investasi ilegal. Menurutnya, arisan tersebut berjalan secara normal, hanya dengan potongan administrasi, dan tidak menjanjikan imbal hasil berlebihan.
“Tidak ada janji imbal balik seperti Rp1 juta menjadi Rp10 juta. Itu bukan karakter arisan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kompol Afandi menyatakan bahwa DA telah menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan masalah ini secara bertanggung jawab. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah dengan menjual aset pribadi, termasuk rumah, dan mengupayakan pinjaman ke lembaga keuangan untuk mengganti kerugian peserta arisan.
Pihak kepolisian juga telah berusaha menghubungi peserta arisan yang tidak membayar. Sayangnya, beberapa di antaranya sulit dihubungi dan bahkan ada yang memilih meninggalkan tanggung jawab.
Meskipun kasus ini telah viral di media sosial dan membuat sebagian masyarakat resah, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke Polres Boalemo terkait dugaan penipuan dalam arisan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini secara baik, atau melapor jika memang ditemukan unsur pidana,” ujar Afandi.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengikuti kegiatan arisan atau bentuk investasi lainnya, agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kegiatan arisan memerlukan komitmen dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat. Wakapolres menyarankan agar masyarakat lebih selektif dalam memilih kelompok arisan serta memverifikasi legalitas dan transparansi pengelolanya.