ULANDA.ID — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan klarifikasi langsung ke MTs Negeri 3 Kabupaten Gorontalo, Kamis (31/7), menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026.
Pemeriksaan tersebut dipimpin Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Wahiyudin Mamonto, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan pendidikan di wilayah tersebut. Turut hadir Kepala Kemenag Kabupaten Gorontalo Iswad Abdullah Pakaya, Camat Telaga Biru Muchtar Potutu, Kasie Pendidikan Madrasah Munif Payuyu, serta perwakilan dari komite dan pengawas madrasah.
Dalam pemeriksaan tersebut terungkap, pihak sekolah dan komite telah menetapkan besaran infaq bulanan dan biaya perlengkapan siswa baru tanpa melalui proses musyawarah yang transparan dengan orang tua siswa. Kebijakan tersebut dianggap tidak sejalan dengan prinsip sukarela yang diamanatkan dalam aturan pengelolaan pendidikan.
“Segala bentuk permintaan dana kepada orang tua harus dilakukan secara sukarela, transparan, dan berdasarkan musyawarah. Bila tidak, bisa mengarah pada praktik pungli,” tegas Wahiyudin.
Ia menambahkan, mekanisme penarikan dana yang tidak melibatkan persetujuan bersama berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik yang adil dan akuntabel.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala MTsN 3 Dolly Hanani menyampaikan kesiapannya untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Ia menyatakan bahwa pihak sekolah akan mengembalikan seluruh dana yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
“Kami siap mengembalikan dana tersebut bila terbukti melanggar aturan yang berlaku,” ucapnya.
Langkah proaktif juga disampaikan oleh Ketua Komite Sekolah, Alfriyanto Hida, yang mengonfirmasi bahwa proses pengembalian dana telah dimulai secara bertahap. Ia juga membuka ruang konsultasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Ombudsman guna menyusun mekanisme yang lebih sesuai ke depan.
Camat Telaga Biru, Muchtar Potutu, mengingatkan pentingnya melibatkan semua pihak dalam setiap keputusan sekolah agar tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Gorontalo, Iswad Abdullah Pakaya, menyampaikan kekhawatiran atas potensi tercorengnya citra madrasah sebagai lembaga pendidikan pilihan utama masyarakat.
“Kami sangat menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan Islam. Integritas dan transparansi adalah fondasi utama,” ujarnya.
Di akhir kunjungannya, Wahiyudin Mamonto menyampaikan apresiasi terhadap langkah responsif yang diambil pihak MTsN 3 dan berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan.
“Kami mengapresiasi sikap terbuka pihak sekolah. Semoga ini menjadi contoh bagi madrasah lain dalam membangun sistem pendidikan yang bersih, taat hukum, dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.