Adveristing
Example 325x300
DPRD Provinsi GorontaloHeadline

Pansus Sawit Deprov Gorontalo Gaet KPK, Kejaksaan hingga BPK Kawal Aset Sawit Negara

×

Pansus Sawit Deprov Gorontalo Gaet KPK, Kejaksaan hingga BPK Kawal Aset Sawit Negara

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo, Umar Karim (Foto:Ist/Ulanda.id)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo, Umar Karim (Foto:Ist/Ulanda.id)

ULANDA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan pengelolaan aset negara yang dikuasai oleh perusahaan sawit. Langkah ini diambil guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dan mendorong pengelolaan yang akuntabel.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Umar Karim, menyampaikan bahwa inisiatif menggandeng KPK menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi atas lahan negara yang selama ini berada di bawah kendali sejumlah perusahaan swasta.

Baca Juga :  Fraksi Amanat Bangsa Soroti Minimnya Inovasi PAD

“Kami ingin memastikan pengelolaan aset negara, terutama tanah yang digunakan untuk perkebunan sawit, berjalan sesuai ketentuan. Banyak lahan yang tidak dimanfaatkan secara produktif sehingga daerah tidak memperoleh pendapatan, sementara masyarakat sekitar turut terdampak,” ujarnya saat ditemui media di Gorontalo, Senin (4/8/2025).

Selain KPK, Pansus juga akan menggandeng sejumlah institusi hukum dan lembaga pengawas seperti Kejaksaan, Kepolisian, Ombudsman, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  Komisi III DPRD Gorontalo Dorong Pendirian Taman Satwa sebagai Sumber PAD

“Kami sedang melengkapi data penting. Setelah itu, kami akan undang kembali para pemangku kepentingan tersebut untuk duduk bersama. Tujuannya agar proses penyelesaian persoalan ini sesuai hukum dan berjalan dengan akuntabilitas tinggi,” tegas Umar.

Pansus Sawit DPRD juga berencana melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Pertanian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut Umar, langkah ini penting untuk memperjelas legalitas penguasaan lahan dan memperkuat dasar hukum sebelum kebijakan lanjutan diambil.

Baca Juga :  La Ode Haimudin Serap Aspirasi Warga Bajo, Fokus Infrastruktur dan Dukungan Nelayan

“Koordinasi dengan kementerian menjadi bagian dari penguatan data dan regulasi. Ini akan membantu dalam menentukan langkah terbaik yang berpihak pada masyarakat dan kepentingan daerah,” ujarnya.

Melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis data, DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan tata kelola lahan sawit yang lebih adil, transparan, dan menguntungkan daerah serta masyarakat setempat.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating