ULANDA.ID – Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo terus memperkuat investigasi terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit. Dalam kunjungan ke Desa Towayu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Pansus menemukan dugaan pelanggaran penggunaan lahan dan minimnya keterlibatan warga dalam kegiatan perusahaan sawit.
Anggota Pansus, Wahyudin Moridu, S.H., mengungkapkan bahwa masyarakat setempat melaporkan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan kebun sawit, meskipun lahan mereka termasuk dalam wilayah konsesi.
“Saat melakukan tinjauan lapangan, kami mendapati koperasi lokal di Desa Towayu sama sekali tidak diajak berdiskusi atau diberi informasi oleh pihak perusahaan sawit,” ujar Wahyudin, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan, Jumat (24/5).
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu temuan krusial adalah dugaan penggunaan lahan milik warga seluas tujuh hektare oleh perusahaan PT Argo Artha Surya tanpa izin resmi maupun perjanjian tertulis.
“Pemilik lahan mengaku tidak pernah menerima kompensasi ataupun hasil dari kebun sawit tersebut. Bahkan lebih lanjut, mereka baru mengetahui bahwa tanah mereka telah tercatat dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Ini jelas merugikan dan berpotensi melanggar hukum,” jelasnya.
Pansus menilai bahwa persoalan ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam sektor perkebunan sawit di Gorontalo, serta mengindikasikan adanya penyimpangan administrasi yang perlu segera ditindaklanjuti.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Provinsi Gorontalo mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha perkebunan sawit yang telah terbit. Pemerintah diminta memperkuat pengawasan, menjamin perlindungan hak masyarakat, serta memastikan setiap aktivitas perusahaan berlangsung secara transparan dan akuntabel.