ULANDA.ID – Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Gorontalo. Pelaku, AL (43) warga Kecamatan Kota Barat, diamankan setelah penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban IW yang kehilangan sepeda motornya di depan toko Matrix pada 13 Agustus 2025 sekitar pukul 12.25 WITA. Tim Rajawali langsung melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV yang menunjukkan ciri pelaku sesuai dengan AL, sehingga dilakukan penangkapan.
Upaya cepat dan profesional tim berhasil mengamankan pelaku dan mengungkap kasus dengan bukti yang kuat.
Lebih lanjut AKP Akmal mengatakan bahwa setelah mengamankan AL,team melakukan interogasi dan AL mengaku melakukan pencurian tersebut karena ingin menguasai sepeda motor itu untuk dijadikan bentor .
Saat ini AL dan barang bukti sepeda motor sudah diserahkan ke penyidik untuk penyidikan lebih lanjut, tutup AKP Akmal.