ULANDA.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Daerah Tahun 2025.
Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat memanfaatkan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen, serta menikmati pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program berlaku hingga 30 September 2025 dan dapat diakses secara mudah melalui Bank SulutGo (BSG) Channel, kanal digital, dan QRIS.
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menekankan bahwa program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan keringanan ini. Selain memberi kemudahan, masyarakat juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Bupati Ismet Mile, Kamis (4/9/2025).
Bupati Ismet menambahkan, penerapan keringanan pajak ini juga mendukung transaksi non-tunai yang modern, transparan, dan akuntabel, sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah secara efisien.
Program keringanan pajak ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan, sekaligus ikut mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kabupaten Bone Bolango.