ULANDA.ID – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, mengungkapkan adanya dua tipe penambang yang selama ini kerap disamakan dengan tambang rakyat. Menurutnya, penyamarataan ini justru menimbulkan masalah besar karena memberi celah bagi cukong untuk beroperasi atas nama masyarakat kecil.
“Ada dua tipe penambang rakyat. Pertama, benar-benar rakyat kecil yang bekerja dengan peralatan sederhana. Kedua, sangat berbahaya karena jelas bukan rakyat kecil, dimana kelompok besar yang didukung cukong dan menggunakan alat berat, jelas bukan rakyat kecil,” kata Mikson di Gorontalo, Sabtu (23/8/2025).
Ia menegaskan, kelompok kedua inilah yang kerap merusak lingkungan dan memperburuk citra penambang rakyat. Dengan kekuatan modal dan peralatan modern, mereka mengeruk hasil tambang dalam skala besar, tetapi bersembunyi di balik istilah “tambang rakyat”.
“Mereka pakai alat besar, lalu beroperasi seolah-olah tambang rakyat. Padahal itu jelas bukan rakyat kecil. Kalau ini dibiarkan, yang terjadi adalah kerusakan dan keuntungan hanya masuk ke kantong segelintir orang,” ujarnya.
Mikson menilai penting adanya pemisahan yang jelas antara tambang rakyat sejati dan tambang yang didukung cukong. Ia menegaskan bahwa solusi sesungguhnya adalah percepatan izin tambang rakyat agar masyarakat kecil terlindungi, sementara kelompok besar yang menyalahgunakan istilah tambang rakyat bisa ditindak tegas.
“Kalau memang ilegal, Presiden sudah bilang, segera dibentuk koperasi untuk tambang rakyat. Itu yang harus dipercepat. Tapi jangan biarkan yang menggunakan alat berat masuk kategori rakyat kecil. Itu bukan, dan harus dihentikan,” tegasnya.
Menurut Mikson, tanpa pemetaan yang jelas, istilah “tambang rakyat” akan terus dipelintir dan merugikan negara maupun masyarakat. Ia menambahkan, pemerintah daerah dan ESDM memiliki kuasa penuh untuk mengatur, sehingga masyarakat kecil tidak tersisih oleh praktik tambang skala besar.