Kemenko Kumham melakukan koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum. Menteri HAM Natalius Pigai membentuk tim monitoring untuk memastikan aparat bertindak sesuai norma HAM. Komnas HAM juga diberi kesempatan penuh untuk melakukan monitoring, mengumpulkan data, dan menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM.
Yusril menambahkan, aksi unjuk rasa mendapat sorotan dunia internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi PBB Urusan HAM di Jenewa. Namun, pemerintah menjamin hak rakyat untuk berunjuk rasa tetap terlindungi, dan tindakan hukum hanya berlaku bagi pelanggar hukum.
Rincian 17 Tuntutan Mendesak
Presiden: Instruksikan TNI/Polri ambil tindakan tegas dan terukur; tarik TNI dari pengamanan sipil; bentuk tim investigasi independen terkait kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan lain.
DPR: Bekukan kenaikan gaji/tunjangan, batalkan fasilitas baru; publikasikan transparansi anggaran; dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah.
Partai Politik: Pecat kader DPR yang tidak etis; umumkan komitmen berpihak pada rakyat; libatkan kader dalam dialog publik.
Polri: Bebaskan demonstran ditahan; hentikan kekerasan; tangkap dan proses hukum anggota yang melanggar SOP dan HAM.
TNI: Kembali ke barak; hentikan keterlibatan pengamanan sipil; tegakkan disiplin internal.
Kementerian Sektor Ekonomi: Pastikan upah layak; cegah PHK massal; buka dialog dengan serikat buruh.
8 Agenda Reformasi Jangka Panjang