ULANDA.ID — Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyerahkan puluhan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, pada Rabu (28/5). Penyerahan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gorontalo H. Tonny S. Junus, didampingi Ketua DPRD Zulfikar Usira serta sejumlah anggota dewan.
Program PTSL yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat, sekaligus mendorong percepatan legalisasi aset di tingkat desa.
“Kami berharap dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki rasa aman dalam mengelola tanahnya. Ini bukti nyata negara hadir memberikan perlindungan hukum,” ujar Wakil Bupati Tonny di sela kegiatan.
Sertifikat PTSL Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum
PTSL merupakan program strategis nasional yang mencatatkan bidang tanah secara menyeluruh dalam suatu wilayah administratif, baik desa maupun kelurahan. Dalam kegiatan ini, sertifikat tanah diserahkan kepada warga yang sebelumnya belum memiliki dokumen legal atas tanah mereka.
Menurut BPN, penyerahan sertifikat menjadi tahapan akhir dalam proses PTSL, yang melibatkan pengukuran, verifikasi, hingga pencetakan sertifikat. Penyerahan ini menjadi langkah nyata dalam mencegah konflik agraria serta memperkuat legalitas lahan milik masyarakat.
Manfaat Sertifikat PTSL Bagi Masyarakat
Warga yang menerima sertifikat tanah merasakan manfaat nyata, antara lain:
-
Status kepemilikan tanah menjadi jelas dan sah secara hukum.
-
Proses jual-beli atau transaksi tanah menjadi lebih mudah dan aman.
-
Pemilik tanah mendapatkan perlindungan dari sengketa atau pengakuan ganda.
“Dengan sertifikat ini, saya tidak khawatir lagi soal lahan yang saya kelola. Sekarang sudah resmi milik saya,” kata salah satu penerima sertifikat.
Pemerintah Dorong Percepatan Legalisasi Tanah
Pemkab Gorontalo mengapresiasi sinergi antara pemerintah pusat, BPN, dan masyarakat dalam menyukseskan program PTSL. Wakil Bupati menegaskan komitmennya untuk memperluas cakupan program ini ke desa-desa lain di Kabupaten Gorontalo.
Penyerahan dilakukan secara langsung di balai desa, dalam suasana tertib dan penuh antusiasme dari masyarakat. Sertifikat yang dibagikan mencakup sertifikat fisik (buku hijau) dan telah terdaftar resmi dalam sistem pertanahan nasional.(**)