Adveristing
Example 325x300
Pemkab Gorontalo

Pemkab Gorontalo Serahkan Sertifikat PTSL untuk Warga

×

Pemkab Gorontalo Serahkan Sertifikat PTSL untuk Warga

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Gorontalo H. Tonny S. Junus menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Huidu
Wakil Bupati Gorontalo H. Tonny S. Junus menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Huidu

ULANDA.ID Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyerahkan puluhan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, pada Rabu (28/5). Penyerahan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gorontalo H. Tonny S. Junus, didampingi Ketua DPRD Zulfikar Usira serta sejumlah anggota dewan.

Program PTSL yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat, sekaligus mendorong percepatan legalisasi aset di tingkat desa.

“Kami berharap dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki rasa aman dalam mengelola tanahnya. Ini bukti nyata negara hadir memberikan perlindungan hukum,” ujar Wakil Bupati Tonny di sela kegiatan.

Sertifikat PTSL Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum

PTSL merupakan program strategis nasional yang mencatatkan bidang tanah secara menyeluruh dalam suatu wilayah administratif, baik desa maupun kelurahan. Dalam kegiatan ini, sertifikat tanah diserahkan kepada warga yang sebelumnya belum memiliki dokumen legal atas tanah mereka.

Baca Juga :  Setelah dilantik, Sofyan Puhi – Tony Yunus Akan Mengikuti Pembekalan di Akmil Magelang

Menurut BPN, penyerahan sertifikat menjadi tahapan akhir dalam proses PTSL, yang melibatkan pengukuran, verifikasi, hingga pencetakan sertifikat. Penyerahan ini menjadi langkah nyata dalam mencegah konflik agraria serta memperkuat legalitas lahan milik masyarakat.

Baca Juga :  Panitia Rembug Madya dan Persiapan PENAS XVII 2026 Gerak Cepat Usai Terima SK

Manfaat Sertifikat PTSL Bagi Masyarakat

Warga yang menerima sertifikat tanah merasakan manfaat nyata, antara lain:

  • Status kepemilikan tanah menjadi jelas dan sah secara hukum.

  • Proses jual-beli atau transaksi tanah menjadi lebih mudah dan aman.

  • Pemilik tanah mendapatkan perlindungan dari sengketa atau pengakuan ganda.

“Dengan sertifikat ini, saya tidak khawatir lagi soal lahan yang saya kelola. Sekarang sudah resmi milik saya,” kata salah satu penerima sertifikat.

Baca Juga :  Pemkab Gorontalo Gandeng Guru BK Perkuat Edukasi HIV-AIDS

Pemerintah Dorong Percepatan Legalisasi Tanah

Pemkab Gorontalo mengapresiasi sinergi antara pemerintah pusat, BPN, dan masyarakat dalam menyukseskan program PTSL. Wakil Bupati menegaskan komitmennya untuk memperluas cakupan program ini ke desa-desa lain di Kabupaten Gorontalo.

Penyerahan dilakukan secara langsung di balai desa, dalam suasana tertib dan penuh antusiasme dari masyarakat. Sertifikat yang dibagikan mencakup sertifikat fisik (buku hijau) dan telah terdaftar resmi dalam sistem pertanahan nasional.(**)

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating