ULANDA.ID — Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dilakukan secara profesional dan terbebas dari intervensi pihak mana pun.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Gorontalo, Hi. Tonny S. Junus, di hadapan massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IAIN Sultan Amai Gorontalo, Rabu (28/5/2025).
Didampingi Asisten III Setda Gorontalo, Haris Tome, Tonny menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi berada di bawah kendali penuh panitia seleksi (Pansel) independen.
“Penentuan calon Sekda sepenuhnya menjadi kewenangan tim Pansel. Namun, kami tetap terbuka terhadap kritik dan aspirasi dari masyarakat,” ujar Tonny saat berdiskusi dengan massa aksi diruang kerjanya.
Tonny juga memastikan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan mahasiswa akan disampaikan kepada Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan akhir.
Mahasiswa Soroti Transparansi dan Integritas Calon Sekda
Dalam aksi damai yang digelar di depan Kantor Bupati, para mahasiswa menuntut agar Pemerintah Kabupaten Gorontalo menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan selektivitas dalam menetapkan pejabat Sekda. Mereka menekankan pentingnya integritas dan rekam jejak bersih bagi calon pejabat di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
Massa juga menyoroti tiga nama calon Sekda yang telah lolos ke tahap akhir seleksi. Dua di antaranya disebut memiliki catatan kontroversial, termasuk dugaan keterlibatan dalam organisasi terlarang. Sementara satu calon lainnya disebut pernah menjalani hukuman pidana.
“Daerah yang dikenal sebagai Serambi Madinah ini tidak layak dipimpin oleh pejabat dengan latar belakang bermasalah,” ujar salah satu orator dalam orasinya.
Pemkab Pastikan Aspirasi Jadi Pertimbangan
Menanggapi hal tersebut, Tonny menyampaikan keyakinannya bahwa Bupati akan mengambil keputusan yang bijak dan sesuai kepentingan masyarakat.
“Saya yakin Pak Bupati akan bersikap bijaksana dan berpihak kepada rakyat,” tegasnya.
Aksi yang berlangsung tertib itu menjadi bentuk partisipasi publik dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan responsif terhadap aspirasi rakyat.(**)